Advertisement

KPK: Pengurangan Hukuman Koruptor Marak setelah Artijo Tinggalkan MA

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 29 September 2020 - 11:47 WIB
Sunartono
KPK: Pengurangan Hukuman Koruptor Marak setelah Artijo Tinggalkan MA Koruptor - Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya.

Pernyataan Nawawi terkait isu maraknya penyunatan hukuman koruptor. Diketahui sebanyak 20 koruptor mendapat pengurangan hukuman setelah upaya peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh MA.

Advertisement

"Khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo" kata Nawawi, Selasa (29/9/2020).

BACA JUGA : Terkenal Garang soal Korupsi, Artidjo Alkostar Didukung UII

Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Nawawi pun menyoroti putusan pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewas KPK.

Menurut dia, jangan sampai pengurangan hukuman koruptor ini memunculkan anekdot 'bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya'.

"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum, bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," ujarnya.

BACA JUGA : Hakim Agung Artidjo Alkostar Tolak Pemberian Anugerah UII

Sebelumnya, sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengurangan hukuman ini membuat efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Lebih jauh, lanjut Ali, hal ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

"Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Kekayaan Dewas KPK: Artidjo Rp181 Juta, Harjono Rp13,8 

Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Hal ini lanjut Ali pedoman tersebut tentu mengikat bagi Majelis Hakim tingkat PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

JJLS Disebut Rawan, Bupati Gunungkidul Minta Kelompok Jaga Warga Mengambil Peran

Gunungkidul
| Rabu, 24 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement