Advertisement
Hakim Agung Artidjo Alkostar Tolak Pemberian Anugerah UII

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Lantaran kode etik hakim (KEH), Hakim Agung Republik Indonesia Artidjo Alkostar menolak usulan pemberian “Anugerah UII 2013”. Meski ditolak, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Edy Suwandi Hamid justru mengaku bangga.
Rencana pemberian penghargaan kepada Artidjo tersebut sejatinya sudah disepakati oleh Senat UII. Namun, Artidjo menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis dalam surat tertanggal 24 Desember 2013. Dalam suratnya, Artidjo menyampaikan terima kasih dan merasa mendapat kehormatan dengan usulan itu.
Advertisement
"Tetapi, sayang sekali, kode etik hakim termasuk Hakim Agung tidak memperkenankan penerimaan penghargaan," ujar Artidjo dalam suratnya yang dibacakan Rektor UII, Minggu (29/12/2013) di Mujamuju, Jogja.
Dengan demikian, lanjut Edy, UII tidak meneruskan rencana pemberian UII Award tersebut kepada Artidjo. Bagi Edy, penolakan Artidjo tersebut bukan sesuatu yang menyakitkan.
Tetapi, katanya, justru menambah kebanggaan sebagai institusi yang menjadi tempat Artidjo kuliah dan mengabdi selama ini. Penolakan Artidjo itu dinilai sebagai sikap di mana panggilan moral jauh lebih penting untuk diikutinya ketimbang menerima penghargaan.
Apa yang dilakukan Artidjo, katanya, bisa menjadi inspirasi tidak saja bagi alumni dan keluarga besar UII, tapi juga bagi bangsa ini. "Saya sudah menduga dia akan menolak. Karakter beliau memang seperti itu, seperti ingin jauh dari sanjungan dan pujian, bahkan juga jauh dari kemewahan. Ia bukan sosok yang suka diumbar dengan pujian dan kemewahan. Jadi, saya kira, andai tak ada larangan atas nama kode etik itu, ia pun tetap menolak," kata Edy kepada sejumlah wartawan.
Direktur Humas UII Hangga Fathana menjelaskan, UII Award selama ini diberikan kepada tokoh atau lembaga yang dianggap memberikan kontribusi pada bangsa, Negara dan perdaban umat manusia. Hal itu, jelasnya, sesuai dengan Statuta UII dan Peraturan UII tentang UII Award.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement