Advertisement

Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara Gara-Gara Hajatan dan Konser Dangdut

Newswire
Sabtu, 26 September 2020 - 14:37 WIB
Nina Atmasari
 Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara Gara-Gara Hajatan dan Konser Dangdut Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). - ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Advertisement

Harianjogja.com, TEGAL - Kegiatan hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang. Acara yang digelar di tengah pandemi Covid-19 itu ‎kini diselidiki polisi.

Penyelidikan dilakukan setelah penyelenggaraan acara tersebut viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.

Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono‎ mengatakan,‎ penyelidikan intensif sedang dilakukan Polres Tegal Kota dan Polda Jateng.

Baca juga: 2 Bidang Tanah di Maguwoharjo Kena Proyek Tol Jogja-Solo, Pemdes Masih Fokus Tangani Covid-19

‎"Kemarin dibuat laporan informasi, hari ini sudah ditingkatkan menjadi laporan polisi," kata Awi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Divisi Humas Polri, Jumat (25/9/2020) malam.

Awi menyampaikan, penyelenggara acara yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo diduga‎ telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Terlapor (Wasmad) juga patut diduga ‎melanggar Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Awi.

Baca juga: 32,7 Juta Orang di Dunia Telah Terpapar Covid-19, Jokowi: Cobaan yang Maha Berat

Dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana kurungan satu tahun dan atau didenda maksimal Rp 100 juta.

Adapun Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana‎ menyatakan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, dipidana penjara 4 bulan 2 minggu.

"Dalam penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi 10 orang‎," imbuh Awi.

Sebelumnya, acara hajatan dengan hiburan konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan acara tersebut menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan massa. Banyak warga yang datang ke acara itu mengabaikan protokol kesehatan.

Wasmad sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jateng di Mapolres Tegal Kota, Kamis (23/9/2020) menyusul viralnya pesta hajatan pernikahan dan khitanan anaknya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Asyik! 1.254 Anggota Bamuskal di Gunungkidul Kini Dicover BPJS

Gunungkidul
| Senin, 29 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement