Advertisement
Febri Diansyah Mundur dari Jubir KPK, Mau Buat Kantor Hukum Advokasi Korban Korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya, bahkan dari pegawai di KPK, Kamis (24/9/2020).
Ia mengungkapkan rencananya membangun firma hukum selepas dari jabatan di lembaga antirasuah tersebut. Rencana itu diungkapkan Febri saat konferensi pers di lobi gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Advertisement
Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi PT Pos Indonesia, Dirut Diganti
Febri dikenal sebagai juru bicara KPK pada masa kepemimpinan Agus Raharjo Cs. Ketika tampuk kepemimpinan KPK beralih ke Firli Bahuri, dia diposisikan sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
"Ke depan, saya ada rencana membangun kantor hukum bersama beberapa teman," kata Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyebut, kantor hukum yang akan dibangun berfokus mengadvokasi korban-korban korupsi pejabat.
Baca juga: Ini Saran LL Dikti untuk Perkuliahan di Jogja
"Nanti konsentrasi advokasi antikorupsi, khususnya terhadap korban korupsi. Kemudian perlindungan konsumen, selain jasa hukum lainnya, yang harus dilakukan sesuai standar integritas tentu saja," ujar Febri.
Menurut Febri, langkah itu diambilnya agar dapat berkontribusi dalam membantu pemberantasan korupsi.
"Menjadi penting bagi saya berkontribusi, nanti membangun lingkungan pengendalian agar pencegahan korupsi berjalan dengan baik," kata Febri.
Karena Revisi UU KPK
Febri dalam konferensi pers yang sama, menyampaikan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Biro Humas KPK melalui surat kepada biro sumber daya manusia yang telah dikirimnya pada 17 September 2020 lalu.
Dia mengaku, selama menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan, namun lebih dari itu.
"KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan," ucap Febri.
Namun, kondisi KPK berubah sejak revisi UU KPK sehingga dirinya memutuskan mengundurkan diri.
"Saya dan bagi beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini, kondisi KPK memang sudah berubah, dari aspek regulasinya."
Berpijak pada alasan itu, Febri menilai kontribusinya untuk memberantas korupsi melalui KPK sudah tak lagi dimungkinkan.
"Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Saya bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu, agar bisa tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," ucapnya.
Kekinian, Febri menilai akan lebih baik berada di luar KPK dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi.
"Saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Ditlantas Polda DIY: Korban Meninggal Nihil di Operasi Progo
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Normal, Tarif Tetap Rp80 Ribu
- Puskesmas Kasihan II Kembangkan Layanan Pengobatan Tradisional
- Polisi Siap Dukung Swasembada Jagung di Gunungkidul, Ini Strateginya
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS, Antam, Galeri24 Naik
- Dua Buruh Tani Meninggal Tersambar Petir di Sawah Seyegan Sleman
- Bareskrim Tahan Dua Petinggi DSI Terkait Kasus Rp2,4 T
Advertisement
Advertisement




