Advertisement
Kasus Covid-19 Dunia Lampaui 30 Juta, Menlu Retno Ungkap Wajar Negara Batasi WNA
Sejumlah warga berolah raga di taman kawasan Menara Berkembar Petronas (KLCC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (7/9/2020). Pemerintah Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 antara lain Indonesia, Amerika Serikat, India, Spanyol, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Turki, Italia, Jerman. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan pembatasan arus masuk warga negara asing ke suatu negara di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang tidak mengejutkan.
Ia mengatakan pembatasan arus masuk bagi WNA di banyak negara merupakan hal yang wajar mengingat penyebaran Covid-19 yang tidak mengenal batas.
Advertisement
Hal ini diungkapkan Menlu dalam acara talkshow spesial di Kompas TV yang dibawakan Rosiana Silalahi, Kamis (24/9/2020) malam.
Baca juga: Hotel Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Akan Diberi Rp100 Miliar
Menlu mengatakan saat ini jumlah kasus Covid-19 di dunia sudah melebihi 30 juta kasus.
"Oleh karena itu, bukan hal yang mengejutkan jika masing-masing negara dunia membatasi arus masuk WNA untuk sementara ke negaranya," kata Menlu.
Bahkan, lanjutnya, beberapa negara membatasi perjalanan antarnegara bagian seperti Australia.
Baca juga: LSI Denny JA Minta Pilkada 2020 Tak Ditunda! Ini 7 Alasannya
"Pembatasan memang harus terjadi, bahwa virus tidak mengenal batas dan disebarkan melalui interaksi dan pergerakan manusia," lanjut Menlu.
Ditambahkan Menlu, Indonesia juga menerapkan kebijakan pembatasan bagi WNA dari seluruh negara di dunia melalui Permenkumham No.11/2020 sejak 2 April 2020.
Beberapa kategori WNA masih mendapatkan pengecualian seperti pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan pekerja untuk proyek strategis nasional, juga diplomat.
Pengecualian juga berlaku bagi perjalanan bisnis esensial dan perjalanan dinas yang mendesak, kata Retno.
Ketentuan tersebut dicapai melalui perjanjian bilateral. Sejauh ini sudah ada tiga negara yang menyepakati perjanjian perjalanan bisnis esensial dengan RI, yakni Uni Emirat Arab (UEA), China, dan Korea Selatan.
"Kita sedang melakukan negosiasi dengan Singapura," tambah Menlu.
Untuk itu, WNI diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali untuk alasan yang sangat mendesak. Menlu menegaskan imbauan tersebut masih berlaku sampai sekarang
"Kita harus optimistis. Kita harus memperkuat kerja sama. Insyaallah kita akan bisa," tandas Menlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Sultan Soroti Kemacetan, DIY Terapkan Pola Lalin Baru Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ketegangan KambojaThailand Memanas, Hun Manet Minta Damai
- Wisata Alam Gunungkidul Aman, Mitigasi Musim Hujan Diperketat
- 22 Korban Kebakaran Ruko Terra Drone Utuh dan Teridentifikasi
- Hiu Paus 5,2 Meter Terdampar Mati di Pantai Puncu Purworejo
- Cuaca Ekstrem, Bantul Tetap Buka Destinasi Wisata
- BGN Alihkan Ratusan Dapur MBG untuk Pengungsi Sumatra
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 10 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




