Advertisement

Kasus Covid-19 Dunia Lampaui 30 Juta, Menlu Retno Ungkap Wajar Negara Batasi WNA

Nindya Aldila
Jum'at, 25 September 2020 - 08:47 WIB
Nina Atmasari
Kasus Covid-19 Dunia Lampaui 30 Juta, Menlu Retno Ungkap Wajar Negara Batasi WNA Sejumlah warga berolah raga di taman kawasan Menara Berkembar Petronas (KLCC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (7/9/2020). Pemerintah Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 antara lain Indonesia, Amerika Serikat, India, Spanyol, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Turki, Italia, Jerman. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan pembatasan arus masuk warga negara asing ke suatu negara di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang tidak mengejutkan.

Ia mengatakan pembatasan arus masuk bagi WNA di banyak negara merupakan hal yang wajar mengingat penyebaran Covid-19 yang tidak mengenal batas.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Menlu dalam acara talkshow spesial di Kompas TV yang dibawakan Rosiana Silalahi, Kamis (24/9/2020) malam.

Baca juga: Hotel Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Akan Diberi Rp100 Miliar

Menlu mengatakan saat ini jumlah kasus Covid-19 di dunia sudah melebihi 30 juta kasus.

"Oleh karena itu, bukan hal yang mengejutkan jika masing-masing negara dunia membatasi arus masuk WNA untuk sementara ke negaranya," kata Menlu.

Bahkan, lanjutnya, beberapa negara membatasi perjalanan antarnegara bagian seperti Australia. 

Baca juga: LSI Denny JA Minta Pilkada 2020 Tak Ditunda! Ini 7 Alasannya

"Pembatasan memang harus terjadi, bahwa virus tidak mengenal batas dan disebarkan melalui interaksi dan pergerakan manusia," lanjut Menlu.

Ditambahkan Menlu, Indonesia juga menerapkan kebijakan pembatasan bagi WNA dari seluruh negara di dunia melalui Permenkumham No.11/2020 sejak 2 April 2020.  

Beberapa kategori WNA masih mendapatkan pengecualian seperti pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan pekerja untuk proyek strategis nasional, juga diplomat.

Pengecualian juga berlaku bagi perjalanan bisnis esensial dan perjalanan dinas yang mendesak, kata Retno.

Ketentuan tersebut dicapai melalui perjanjian bilateral. Sejauh ini sudah ada tiga negara yang menyepakati perjanjian perjalanan bisnis esensial dengan RI, yakni Uni Emirat Arab (UEA), China, dan Korea Selatan.

"Kita sedang melakukan negosiasi dengan Singapura," tambah Menlu.

Untuk itu, WNI diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali untuk alasan yang sangat mendesak. Menlu menegaskan imbauan tersebut masih berlaku sampai sekarang 

"Kita harus optimistis. Kita harus memperkuat kerja sama. Insyaallah kita akan bisa," tandas Menlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement