Jadwal Marwan-Aisyah di Kejuaraan Dunia 2026 Hari Ini
Marwan/Aisyah menghadapi wakil Denmark di babak 32 besar Kejuaraan Dunia BWF 2026. Mereka memilih bermain tanpa beban.
Jaksa Pinangki (kanan) saat berfoto bareng dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). /istimewa-Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan Anita Kolopaking, menduga terlibat dalam perkara dugaaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki oleh Djoko Tjandra. Dalam perkara itu, Anita disebut menerima uang dari Pinangki.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah, mengatakan merujuk pada hasil penyidikan, jumlah uang yang diterima Anita tidak sedikit. Nominalnya mecapai 50 ribu USD.
"Fakta yang saya buka sedikit, Anita juga terima dari bagian itu. Sementara ini yang diterima itu sebesar US$50 ribu jatuhnya Rp 500 juta ya kalau dirupiahkan sekitar itu," ucap Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kamis (3/9/2020) malam.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki
Febrie melanjutkan, uang yang diterima Anita tidak terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) beberapa waktu lalu. Pasalnya, Kejaksaan Agung hanya menangani perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Febrie menyebut, penyidik tengah menelusuri alat bukti soal pemberian uang kepada Anita. Pasalnya, ada dugaan pemeberian uang itu merupakan upah Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.
BACA JUGA : Kisah Lengkap Pelarian 11 Tahun Djoko Tjandra
"Kalaupun dia pihak swasta, bagaimana peran dia mungkin ada hubungan nanti ke pihak mana kan harus dipastikan dulu," beber dia.
Lebih lanjut, Febrie menyebut, kekinian penyidik belum dapag membeberkan siapa saja yang menerima suap terkait pembuatan fatwa tersebut. Dia cuma menegaskan jika Anita ikut menerima suap.
"Nah itu nanti kita lihat lah di dakwanya. Sementara ini fakta yang saya buka sedikit ini kan ada Anita juga terima dari bagian itu. Saya kira itulah," tandasnya.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Marwan/Aisyah menghadapi wakil Denmark di babak 32 besar Kejuaraan Dunia BWF 2026. Mereka memilih bermain tanpa beban.
Kawasan Kelok 23 Gunungkidul belum menarik investor. DPMPTSP menyebut pembangunan yang belum selesai menjadi salah satu penyebabnya.
Laptop lemot dapat disebabkan penyimpanan penuh, RAM terbatas, malware hingga overheating. Simak penyebab dan cara mengatasinya.
The Prajan Hotel & Villas yang berlokasi di kawasan Sagan, Yogyakarta, resmi dibuka dengan membawa filosofi “Your Serene Escape, Styled for You.”
Pemda DIY menyambut baik rencana gaji PPPK dibebankan ke APBN karena dinilai dapat meringankan beban anggaran daerah.
Viral tagging parkir memicu cekcok di tempat umum. Simak 10 etika parkir agar tidak mengganggu pengguna lain dan memicu konflik.