Advertisement
Jadikan Ganja sebagai Tanaman Obat, Kementan Akan Libatkan BNN hingga LIPI
Aparat Kepolisian Polres Aceh Utara mencabut batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (10/5). - Antara/Rahmad
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengkaji kembali soal penetapan ganja (Cannabis sativa) sebagai tanaman obat dengan melibatkan beberapa pemangku kepentingan terkait, seperti Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan penetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.104/2020. Saat ini beleid sudah dicabut untuk sementara.
Advertisement
"Kami akan kaji kembali Kepmentan itu dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait [Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]," kata Tommy dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2020).
Dia menuturkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya menyebutkan komitmen Mentan dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dengan pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.
Pihaknya memberikan penjelasan bahwa ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan No. 511/2006. Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," ujarnya.
Dia menambahkan saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan No. 104/2020, tetapi dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang No. 13/2010 tentang Hortikultura menyebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat
- KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 20 Maret 2026
- Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
- Hasil Liga Europa: Nottingham Forest dan Celta Vigo ke Perempat Final
- KAI Siapkan Empat Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Jumat Ini
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
Advertisement
Advertisement









