Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung akan menjerat tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak hanya pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat, tetapi ada sejumlah pasal lain yang akan dikenakan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang akan menguatkan jeratan pasal baru tersebut.
Kendati demikian, Febrie tidak membeberkan apa saja pasal baru yang bakal dijerat tim penyidik ke tersangka Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
"Jadi sudah kita diskusikan ya bahwa tidak hanya dua pasal itu saja, tetapi ada banyak pasal yang nanti akan dikenakan. Kami masih kumpulkan alat buktinya," tuturnya kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (29/8/2020).
Menurutnya, tim penyidik masih memeriksa para saksi, saksi ahli hingga dokumen yang diperoleh dari kediaman tersangka maupun tempat lainnya untuk menguatkan pasal baru tersebut.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki
"Kita periksa semuanya, baik saksi, saksi ahli dan dokumen, nanti setelah itu dilakukan ekspose," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan tersangka Pinangki Sirna Malasari tidak hanya dijerat pasal tindak pidana korupsi berupa menerima janji atau hadiah dari tersangka Joko Soegiarto Tjandra.
Namun, tim penyidik juga mengenakan pasal 15 tentang pemufakatan jahat. Pasal itu dikenakan kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari karena tim penyidik telah menemukan bukti kuat adanya pemufakatan antara tersangka Pinangki dengan beberapa pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.