Advertisement
Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal Dijerat Pasal Baru

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung akan menjerat tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak hanya pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat, tetapi ada sejumlah pasal lain yang akan dikenakan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang akan menguatkan jeratan pasal baru tersebut.
Advertisement
Kendati demikian, Febrie tidak membeberkan apa saja pasal baru yang bakal dijerat tim penyidik ke tersangka Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
"Jadi sudah kita diskusikan ya bahwa tidak hanya dua pasal itu saja, tetapi ada banyak pasal yang nanti akan dikenakan. Kami masih kumpulkan alat buktinya," tuturnya kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (29/8/2020).
Menurutnya, tim penyidik masih memeriksa para saksi, saksi ahli hingga dokumen yang diperoleh dari kediaman tersangka maupun tempat lainnya untuk menguatkan pasal baru tersebut.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki
"Kita periksa semuanya, baik saksi, saksi ahli dan dokumen, nanti setelah itu dilakukan ekspose," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan tersangka Pinangki Sirna Malasari tidak hanya dijerat pasal tindak pidana korupsi berupa menerima janji atau hadiah dari tersangka Joko Soegiarto Tjandra.
Namun, tim penyidik juga mengenakan pasal 15 tentang pemufakatan jahat. Pasal itu dikenakan kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari karena tim penyidik telah menemukan bukti kuat adanya pemufakatan antara tersangka Pinangki dengan beberapa pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement