Advertisement
Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal Dijerat Pasal Baru
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah). - Istimewa
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung akan menjerat tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak hanya pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat, tetapi ada sejumlah pasal lain yang akan dikenakan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang akan menguatkan jeratan pasal baru tersebut.
Advertisement
Kendati demikian, Febrie tidak membeberkan apa saja pasal baru yang bakal dijerat tim penyidik ke tersangka Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
"Jadi sudah kita diskusikan ya bahwa tidak hanya dua pasal itu saja, tetapi ada banyak pasal yang nanti akan dikenakan. Kami masih kumpulkan alat buktinya," tuturnya kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (29/8/2020).
Menurutnya, tim penyidik masih memeriksa para saksi, saksi ahli hingga dokumen yang diperoleh dari kediaman tersangka maupun tempat lainnya untuk menguatkan pasal baru tersebut.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki
"Kita periksa semuanya, baik saksi, saksi ahli dan dokumen, nanti setelah itu dilakukan ekspose," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan tersangka Pinangki Sirna Malasari tidak hanya dijerat pasal tindak pidana korupsi berupa menerima janji atau hadiah dari tersangka Joko Soegiarto Tjandra.
Namun, tim penyidik juga mengenakan pasal 15 tentang pemufakatan jahat. Pasal itu dikenakan kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari karena tim penyidik telah menemukan bukti kuat adanya pemufakatan antara tersangka Pinangki dengan beberapa pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Xanana Gusmao Bahas Stabilitas ASEAN Saat Bertemu Sri Sultan di Jogja
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- MrBeast Rambah Telekomunikasi dan Fintech lewat Beast Mobile
- Pencemaran Sungai di Gunungkidul Naik Tajam Saat Kemarau
- Azizah Salsha Klarifikasi Penampilan saat Melayat Ayah Arhan
- Eko Suwanto Dipercaya Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta
- Hiu Tutul Terdampar di Pantai Cemara Sewu Berhasil Diselamatkan
- Wisatawan Tewas Terseret Arus di Grojogan Sewu Tawangmangu
- Iran Eksekusi Mati Otak Penipuan Investasi Rp5,8 Triliun
Advertisement
Advertisement



