Advertisement

Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal Dijerat Pasal Baru

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 10:27 WIB
Nina Atmasari
Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal Dijerat Pasal Baru Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah). - Istimewa

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung akan menjerat tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak hanya pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat, tetapi ada sejumlah pasal lain yang akan dikenakan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang akan menguatkan jeratan pasal baru tersebut.

Advertisement

Kendati demikian, Febrie tidak membeberkan apa saja pasal baru yang bakal dijerat tim penyidik ke tersangka Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra

"Jadi sudah kita diskusikan ya bahwa tidak hanya dua pasal itu saja, tetapi ada banyak pasal yang nanti akan dikenakan. Kami masih kumpulkan alat buktinya," tuturnya kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (29/8/2020).

Menurutnya, tim penyidik masih memeriksa para saksi, saksi ahli hingga dokumen yang diperoleh dari kediaman tersangka maupun tempat lainnya untuk menguatkan pasal baru tersebut.

Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki

"Kita periksa semuanya, baik saksi, saksi ahli dan dokumen, nanti setelah itu dilakukan ekspose," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan tersangka Pinangki Sirna Malasari tidak hanya dijerat pasal tindak pidana korupsi berupa menerima janji atau hadiah dari tersangka Joko Soegiarto Tjandra.

Namun, tim penyidik juga mengenakan pasal 15 tentang pemufakatan jahat. Pasal itu dikenakan kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari karena tim penyidik telah menemukan bukti kuat adanya pemufakatan antara tersangka Pinangki dengan beberapa pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement