Advertisement
Basmi HIV/AIDS, Kemenkes Lakukan Cara Ini..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tahun 2030 menjadi target pemerintah untuk memutus penularan HIV/AIDS di Indonesia..
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Wiendra Waworuntu mengatakan bahwa salah satu upaya adalah menargetkan 90-90-90 sudah tercapai pada 2027.
Advertisement
“Target ini maksudnya 90 persen pertama, semua orang dengan HIV/AIDS [odha] harus mengetahui status HIV-nya, 90 persen kedua odha yang mengetahui status HIV dan 90 persen mendapatkan pengobatan ARV, 90 persen yang ketiga adalah odha yang minum ARV 90 persen pengobatan terpantau virusnya atau tersupresi melalui pemeriksaan viral load,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).
Per Juni 2020, berdasarkan hasil laporan penemuan melalui Sistem Informasi HIV/AIDS (SIHA), terlaporkan penemuan kasus HIV sebanyak 398.784 orang dari 1.737.714 orang yang dites HIV, dan sebanyak 205.945 orang mendapat pengobatan HIV.
Kemenkes juga terus menggalakkan penanganan HIV/AIDS mengacu pada prinsip STOP yaitu melakukan penyuluhan atau edukasi HIV secara aktif dan masif, menemukan atau deteksi dini HIV pada semua kelompok populasi berisiko seperti pada ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, warga bina pemasyarakatan dan pada populasi kunci.
“Kemudian, setelah ditemukan, pasien diobati dengan harus minum ARV karena bisa menenekan virus tidak memperbanyak diri,” tambah Wiendra.
Langkah selanjutnya adalah dengan mempertahankan virus tertekan serendah mungkin atau tersupresi dengan cara odha wajib minum ARV secara rutin dan patuh.
Kemudian, untuk mengetahui jumlah virus tersupresi perlu melalui pemeriksaan viral load yang dilakukan pada pasien baru 6 bulan dan 12 bulan selanjutnya untuk odha lama dilakukan pemeriksaan viral load setiap setahun sekali.
“Pemerintah juga telah menyediakan sarana laboratorium di puskesmas dan rumah sakit, menyediakan obat HIV secara gratis. Diharapkan layanan HIV/AIDS tetap buka meskipun di masa pandemi dan memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan serta pemantauan minum ARV,” kata Wiendra.
Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah juga telah mengeluarkan protokol pelaksanaan layanan HIV/AIDS.
Selain itu, dilakukan juga penilaian layanan melalui survei cepat untuk mendapatkan gambaran layanan HIV/AIDS sekaligus informasi odha yang terinfeksi Covid-19.
“Memasuki situasi normal baru, masyarakat diharapkan dapat membudayakan pemakaian masker, perilaku hidup bersih dan sehat terutama mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” imbuh Wiendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Kamis 16 Oktober 2025
- Cegah Keracunan, Prabowo Perketat SOP Pelaksanaan MBG
- Jaga Akurasi, Timbangan Pedagang Gunungkidul Ditera Ulang
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- CEO Danantara Ungkap Alasan Pergantian Direksi Garuda Indonesia
- Prakiraan BMKG Kamis 16 Oktober 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement