Advertisement
Peneliti LIPI: Efektivitas Vaksin Virus Corona Minimal 50 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperkirakan efektivitas vaksin virus corona (Covid-19) setidaknya bisa mencapai 50 persen bila disuntikkan ke manusia.
Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wien Kusharyoto mengungkapkan suntikan vaksin virus corona kepada manusia bertujuan untuk mencegah penularan virus tersebut saat pandemi.
Advertisement
"Kalau vaksin bisa melindungi 60 persen maka seluruh penduduk Indonesia harus divaksinasi," kata peneliti dari Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI Wien Kusharyoto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
BACA JUGA : Pakar Ingatkan Jangan Ada Vaksin Lolos Uji Karena Titipan
Wien menuturkan hal itu didasarkan pada ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat bahwa vaksin Covid-19 pada masa depan yang dapat dipakai perlu untuk mencegah atau mengurangi keparahan penyakit setidaknya 50 persen.
Sementara belum ada regulasi di Indonesia yang menentukan berapa persen efikasi vaksin Covid-19 sehingga dapat dijadikan vaksin untuk pencegahan pandemik itu.
Wien menuturkan jika vaksin bisa melindungi 60 persen dari total populasi maka seluruh penduduk Indonesia harus divaksinasi, untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan di masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Dia menuturkan ada kemungkinan bahwa suatu vaksin hanya memberikan efektivitas 50-60 persen dari yang divaksinasi. Akan tetapi, ada juga kemungkinan kandidat vaksin tidak memberikan efektivitas sampai 50 persen sehingga tidak bisa digunakan sebagai vaksin.
Jika ada yang menerima suatu vaksin tetapi tidak mendapatkan manfaat dari vaksin itu, maka dia harus menerima vaksin lain.
BACA JUGA : Di Gunungkidul, Vaksin Polio Kosong sejak 2019
Sejauh ini, rekor pengembangan vaksin paling cepat dari proses pembuatan sampai komersialisasi vaksin adalah vaksin Measles atau campak yang hanya membutuhkan waktu empat tahun.
Pengembangan vaksin memerlukan tahapan cukup lama yakni dari proses pengembangan kandidat vaksin, kemudian masuk tahap uji yang meliputi uji praklinis pada hewan, uji klinis 1, 2, dan 3 pada manusia, hingga akhirnya dapat lisensi vaksin untuk bisa diproduksi secara massal.
Setelah uji praklinis selesai, dilanjutkan dengan pengajuan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setelah mendapat izin, baru bisa lanjut ke uji klinis fase 1. Jika lolos uji klinis fase 1, maka dilakukan pengajuan izin untuk dapat lanjut ke uji klinis tahap 2. Hal yang sama diterapkan untuk bisa masuk uji klinis tahap 3.
Setelah uji klinis fase III selesai maka dibuat surat permohonan izin edar vaksin tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
Bahkan, setelah vaksin diedarkan, masih akan dilakukan pemantauan atau monitoring untuk melihat terkait potensi, keamanan dan kemungkinan terjadinya kejadian medis yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PHK Tak Kunjung Terbentuk, Buruh Semakin Terpuruk
- Istana Tegaskan Minuman Bersulang Prabowo Bukan Alkohol
- Belasan Organisasi Minta Influencer Setop Promosikan Vape pada Anak-Anak
- Kemenag Pastikan Pengurusan Visa Haji 2025 Sudah Tutup
- Pilpres Korea Selatan, 10 Juta Pemilih Nyobol di Pemungutan Suara Awal
Advertisement
Cek Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bakal Telisik Dugaan Praktik Gratifikasi di Kementerian PU
- Badan Geologi Keluarkan Rekomendasi Keselatan Terbaru Menyusul Erupsi di Gunung Semeru dan Dukono
- Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata di Gaza
- Pembangunan Kantor Kemenko 3 di IKN Selesai dan Siap Digunakan
- Pemerintah Alokasikan Rp1,47 Triliun untuk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Kampus
- Ratusan Tokoh Desak PM Inggris Setop Suplai Senjata ke Israel
- Indonesia dan Prancis Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan hingga Mitigasi Iklim
Advertisement