Pemerintah Anggarkan Rp639,6 Triliun untuk 43 Program Bansos
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Ilustrasi ibadah haji. - Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Visa jemaah haji furoda pada musim haji tahun ini tidak terbit. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta publik tidak menyalahkan pemerintah.
Hal itu karena hal tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah dan penyelenggara travel.
“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8% haji khusus.
Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Kegagalan pemberangkatan jemaah furoda tahun ini, kata Mustolih, justru harus dijadikan momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur furoda melalui revisi UU PIHU, yang akan dibahas pemerintah dan DPR setelah musim haji ini berakhir.
Dia menilai minimnya transparasi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu, juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.
BACA JUGA: Tiga Hari Hilang, Warga Sleman Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan JJLS Gunungkidul
“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” kata dia menjelaskan.
Adapun bagi jemaah yang mengalami hal tersebut, Komnas Haji menyarankan segera menyelesaikannya secara musyawarah dengan yang memiliki otoritas, dikarenakan masih ada peluang untuk mendapat pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan ke kuota haji khusus.
Hal ini sebagaimana pernyataan dari sejumlah travel resmi, yang menurut Mustolih mereka telah menyatakan siap mengembalikan biaya jemaah calon haji secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga reputasi meskipun harus menanggung kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat, 23 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta dan Kutoarjo.
Kemarau panjang di Pengasih, Kulonprogo, membuat Sungai Klampok dan Plelen mengering. Vegetasi perbukitan juga mulai menguning.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat, 23 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 23 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo 23 Oktober 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal Satpas 1450, SIMENOR, SIM Keliling, dan syaratnya.