Advertisement

Peninjauan Kembali Kasus Djoko Tjandra Akan Dihelat di PN Jaksel

Newswire
Senin, 20 Juli 2020 - 08:27 WIB
Sunartono
Peninjauan Kembali Kasus Djoko Tjandra Akan Dihelat di PN Jaksel Djoko Tjandra. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Agenda sidang yakni menghadirkan pemohon dalam sidang.

"Permohonan PK Djoko Tjandra pukul 10.00 WIB" kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur melalui saluran telepon, Senin (20/7/2020).

Advertisement

Dia menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah menghadiri pemohon Djoko Tjandra. Jika hari ini pemohon tidak dapat hadir maka permohonan tidak akan diberi kesempatan lagi.

BACA JUGA : Kompolnas Sebut Brigjen Pol Prasetijo Berniat Perkaya Diri

"Agendanya menghadirkan pemohon," kata Guntur.

Sidang akan kembali dipimpin oleh Nazar Effriandi. Sebelumnya Nazar mengundur sidang permohonan PK Djoko Tjandra dengan alasan pemohon tidak hadir karena berhalangan sakit.

"Kita kembali undur dua Minggu lagi dengan waktu yang sama pukul 10.00 WIB dan lokasi yang sama. Ini kesempatan terakhir," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan, Senin (6/7/2020).

Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur Malaysia karena tengah menjalani pengobatan atas penyakit yang tengah diderita.

BACA JUGA : DPR Minta Aparat Bersatu untuk Meringkus Djoko Tjandra 

"Ini kesempatan terakhir menunggu, kalau dua minggu lagi pemohon tidak hadir lagi mau sampai kapan?, kita sudah berikan 3 kali kesempatan," katanya.

Dia mengatakan pada tanggal 20 Juli pemohon tidak hadir dalam persidangan majelis hakim tidak akan kembali memberikan kesempatan. Sebab pada tanggal 20 Juli adalah kesempatan terakhir setelah tiga kali tidak hadir.

"Kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," katanya.

Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.

Artikel ini telah tayang di inews.id dengan judul Sidang Peninjauan Kembali Kasus Djoko Tjandra Akan Digelar di PN Jaksel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : inews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement