Kompolnas Sebut Brigjen Pol Prasetijo Berniat Perkaya Diri di Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap motif sementara keterlibatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus penerbitan surat jalan bagi buronan kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim ini diduga ingin memperkaya diri lewat penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Hal itu diungkap oleh anggota Kompolnas RI, Poengky Indarti dalam diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Ironi Djoko Tjandra & Tim Pemburu Koruptor' yang digelar secara virtual di Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Dia menyebut dugaan itu didapat setelah mendengar hasil pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri.
Advertisement
BACA JUGA : Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Ini
"Yang bersangkutan ini menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri," kata Poengky.
Dia pun menjelaskan bagaimana cara Prasetijo Utomo menyalahgunakan kewenangannya. Pertama, komputer yang digunakan untuk membuat surat jalan merupakan komputer sendiri. Kedua, pembuatan surat jalan itu dilakukan langsung oleh Prasetijo. Tak hanya itu, surat jalan yang diterbitkan itu diduga merupakan surat palsu karena tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Artinya harus ada autentikasi, ditandatangani oleh pihak-pihak yang lain, dan memang tidak benar juga. Di situ ditulis Djoko Tjandra seorang konsultan, konsultan dari mana? Konsultan dari Hong Kong, bohong ini. Jadi bohongnya sudah keterlaluan. Jadi ini permainan pribadi dan jelas yang bersangkutan mempunyai niat memperkaya diri sendiri," katanya melanjutkan.
BACA JUGA : Kapolri Copot Dua Jenderal Polisi yang Terlibat Kasus Djoko
Saat disinggung apa yang dilakukan Prasejito ini memiliki skenario besar dengan pihak-pihak lain, Poengky mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Dia meminta semua pihak menunggu hasil akhir pemeriksaan.
"Saya belum melihat satu skenario bersama. Ini lebih dari inisiatif dari yang bersangkutan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : inews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement