Advertisement
Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Kini Tak Dimintai SIKM
![Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Kini Tak Dimintai SIKM](https://img.harianjogja.com/posts/2020/07/16/1044540/kai8ssah.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengguna moda transportasi kereta api jarak jauh kini tidak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM) karena sudah dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Para pengguna kini hanya perlu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sejak Selasa (14/7/2020), pengguna kereta jarak jauh sudah tidak memerlukan SIKM. Sebagai gantinya, pengguna dapat mengisi CLM pada aplikasi JAKI yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Dia meminta masyarakat bersikap jujur dalam mengisi keterangan di CLM.
Advertisement
Menurut Joni, masyarakat yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Selain surat tersebut, pengguna juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya, Rabu (15/7/2020).
Joni menegaskan pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan.
Per tanggal 13 juli, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh di bulan Juli adalah sebanyak 6.494 pelanggan per hari, naik 192 persen dibandingkan dengan rata-rata volume harian di bulan juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari. Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan.
KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya sedanglan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement