Advertisement
Putri Sulung John Kei Kaget Ayahnya Berulah Lagi
 Melan Refra, putri pertama John Kei. (Suara.com - M. Yasir)
                Melan Refra, putri pertama John Kei. (Suara.com - M. Yasir)
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Putri pertama John Kei, Melan Refra, mengaku kaget dan tak menyangka ayahnya kembali terjerat kasus pidana. Padahal, Melan merasa ayahnya telah jauh berubah setelah bebas dari tahanan Nusakambangan.
"Saya merasa kaget papah saya yang dari Nusakambangan saya merasa udah berubah kok tiba-tiba dikagetkan dari kasus ini," kata Melan usai membesuk John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Advertisement
Melan mengemukakan, dirinya memiliki harapan besar atas perubahan perilaku ayahnya yang begitu besar saat dirinya menjemput John Kei dari Nusakambangan akhir tahun 2019 lalu. Menurut Melan, semenjak bebas dari Nusakambangan ayahnya itu telah berubah dari kehidupan lamanya.
"Temen-temen tahu papah saya bagaimana, dan saya merasakan dari Nusakambangan terus sampai rumah papah itu berubah dari kehidupan yang lama. Jadi semua itu saya rasakan dimulai dari saat di rumah," tutur Melan.
"Dimana-mana dimulai dari doa, mau ngapain pun harus doa, mau larut malam kumpul di rumah kita kumpul sama-sama berdoa. Sampai akhirnya saya merasa papah mengajak kaki sekeluarga ikut pelayanan sama papah dari gereja ke gereja. Jadi untuk menanggapi kasus ini saya merasa kaget," imbuhnya.
Seperti diketahui, John Kei dan puluhan anak buahnya ditangkap terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka ditangkap di markas John Kei yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 21 Juni 2020.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei yang tidak lain merupakan pamannya. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap adik dan keponakan Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penyerangan itu Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
- Baku Tembak di Rio, 132 Orang Tewas dalam Operasi Anti-Narkoba
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
- WhatsApp Hadirkan Fitur Kelola Penyimpanan per Obrolan, Lebih Efisien
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 30 Oktober 2025
- PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
Advertisement
Advertisement






















 
            
