Advertisement
Angka Pernikahan di Semarang Menurun Gara-Gara Corona
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang menyebut angka pernikahan di Kota Semarang mengalami penurunan drastis dalam dua bulan terakhir. Penurunan itu terjadi seiring wabah atau pandemi Covid-19 yang tengah terjadi.
"Sejak ada pandemi, angka perkawinan di Kota Semarang memang turun drastis. Mungkin, pada takut menggelar pernikahan di masa pandemi dan memilih untuk menunda," tutur Kepala Kantor Kemenag Semarang, Muhdi Zamru, saat dijumpai JIBI/Solopos di kantornya, Senin (22/6/2020).
Advertisement
Muhdi mengatakan angka pernikahan yang digelar Kantor Kemenag Kota Semarang dalam kurun Januari-Mei 2020 mencapai 3.146 kejadian. Dari jumlah sebanyak itu, 758 pernikahan digelar di kantor KUA dan sisanya 2.388 pernikahan digelar di rumah atau di luar kantor KUA.
BACA JUGA : Ngeri, Angka Perkawinan Anak di Indonesia 193.000
Sementara itu, dari 3146 pernikahan yang berlangsung di Ibu Kota Jawa Tengah itu sepanjang 2020, paling banyak terjadi pada Maret. Itu merupakan bulan terakhir sebelum pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah.
Total ada 968 pernikahan yang digelar di Kota Semarang selama Maret 2020. Perinciannya, 190 dilaksanakan di kantor KUA, dan sisanya, 778 digelar di rumah atau gedung. Sementara pada bulan April, angka pernikahan mulai mengalami penurunan sekitar 664.
Penurunan paling tajam terjadi pada bulan Mei. Total hanya 83 pasangan yang mengajukan pernikahan, di mana 15 pernikahan digelar di kantor KUA. Sedangkan sisanya, 68 pernikahan dilangsungkan di rumah atau gedung.
"Bulan Juni-Juli ini harusnya permintaan [ pernikahan di Kota Semarang ] naik. Apalagi, ini kan memasuki bulan Besar [Zulhijah]. Biasanya, kalau Besar banyak yang punya hajatan," ujar Muhdi.
BACA JUGA : Belasan Anak di Sleman Tiap Bulan Terjerat Pernikahan Dini
Muhdi menambahkan dalam menikahkan pasangan, petugas KUA diwajibkan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Itu sesuai Surat Keputusan (SK) Dirjen Binmas Islam No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, yang terbit 10 Juni 2020.
Dalam surat itu disebutkan tentang tata cara melangsungkan melangsungkan pernikahan baik di Kantor KUA Kota Semarang maupun luar KUA. Protokol itu antara lain, jika pernikahan digelar di kantor KUA, maka jumlah yang hadir hanya dibatasi maksimal 10 orang. Begitu juga jika prosesi akad nikah digelar di rumah.
Apabila pernikahan digelar di gedung atau di masjid, prosesi akad nikah boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan. Tapi, jumlahnya tidak boleh lebih dari 30 orang.
Kepala Seksi (Kasi) Binmas Islam Kantor Kemenag Kota Semarang, Muh Labib, mengatakan petugas KUA wajib menolak melangsungkan pernikahan jika protokol tidak dipenuhi. "Petugas kami atau penghulu, juga dibekali APD [alat pelindung diri] seperti face shield dan sarung tangan dalam menikahkan pasangan. Jadi protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi," tegas Labib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Dukung Operasional SPPG Polri di Sedayu
- Ekspor Kendaraan Listrik Asal China Menembus 199.836 Unit Per Tahun
- Koalisi Saudi Bombardir Pelabuhan Al Mukalla Yaman
- Terminal Semin Disiapkan Jadi Rest Area Wisata Pintu Utara Gunungkidul
- Empat Korban Kebakaran Panti Wreda Manado Teridentifikasi
- Mentan Temukan MinyaKita Dijual di Atas HET
- Polda Jatim Tangkap Tersangka Pengusiran Nenek Elina
Advertisement
Advertisement




