Advertisement
Kasus Novel, Istana: Presiden Tak Ikut Intervensi Masalah Hukum
Presiden Jokowi. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya diganjar 1 tahun penjara. Novel pun kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
Terkait itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi kasus hukum termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Advertisement
"Presiden [Jokowi] tidak intervensi masalah hukum. Artinya presiden ya mendorong adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tapi tidak bisa intervensi. Sesuai dengan pembagian kekuasaan," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6/2020).
Terkait hasil tuntutan yang tidak sesuai dengan harapan Novel atau timnya, Donny menyarankan Novel selaku korban untuk mengajukan banding atas tuntutan tersebut.
"Nah soal Novel bilamana dirasakan tidak puas kan ada mekanisme banding kan. Jadi ambil saja mekanisme itu," ucap dia.
Donny menilai bahwa tuntutan JPU tersebut bukanlah hasil intervensi Jokowi atau kesalahan Jokowi. Ia menegaskan komitmen Jokowi dalam penegakkan hukum tak perlu diragukan.
"Tapi tidak bisa presiden seakan disalakan. Ini bukan kesalahan presiden, ini presiden memang komitmennya terhadap penegakan hukum tidak bisa diragukan," tutur Donny.
Karena itu ia meminta Novel melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai perundang-undangan jika dirasa belum puas.
"Nah apabila ada yang dirasakan kurang maka ambil prosedur penegakan hukum yaitu banding. Apabila nanti ternyata pihak penggugat tidak puas, jadi ambil langkah hukum yang ditetapkan perundang-undangan yang ada," katanya.
Sebelumnya penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku kecewa dengan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Noveln pun menduga bahwa tuntutan kedua terdakwa berasal dari anggota brimob aktif tersebut hanya akan diberikan hukuman ringan.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang," kata Novel dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Novel menganggap selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya mempertontonkan kebobrokan para penegak hukum.
"Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata dia.
Novel juga tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas rusaknya penegakan hukum di Indonesia.
"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya [abai]," tutup Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Super Flu, Bandara Ngurah Rai Pasang Thermo Scanner
- Pemkab Sleman Kucurkan Rp145 Juta untuk Renovasi Masjid
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gunungkidul Tembus 332 Ribu
- KPK Duga Eks Sekdis CKTR Bekasi Terima Aliran Uang Bupati
- Kasus Wonokromo, Pemkab Bantul Kumpulkan Bendahara Kalurahan
- Jadwal KRL Solo Jogja, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



