Advertisement
Resmi Jadi ASN Polri, Ini Perkiraan Gaji Novel Baswedan CS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Dengan begitu, sistem penggajian Novel Baswedan dan kawan-kawan akan menyesuaikan aturan di kepolisian.
Polri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advertisement
Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Polri.
Mengutip laman puskeu.polri.go.id, ketentuan gaji bagi PNS di lingkup Polri mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019.
Mengacu aturan itu, berarti gaji eks pegawai KPK setelah menjadi PNS Polri akan berkisar antara Rp1.560.800-5.901.200. Tergantung dari golongan yang ditetapkan.
Berikut ini perincian besaran gaji mengutip isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - 5.901.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
- Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Polisi Cari Alat Bukti
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement

Dinas Kesehatan Sleman Upayakan Peningkatan Alkes, Kondisi 82 Persen Baik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AS Soroti Peredaran Barang Bajakan di Indonesia, Begini Respons Mendag Budi Santoso
- Prakiraan Cuaca BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir Beberapa Kota Besar
- Daftar Harga Sembako Terbaru Minggu 20 April 2025
- Biaya Pelatihan Pengawas Koperasi Desa Capai Rp1,2 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkop
- Pemerintah Targetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Beroperasi di 2030
- Proyek KBPU Senilai Rp160 Disiapkan untuk Membangun Jalan Tol hingga Irigasi
- Bertemu Mendag AS, Menko Airlangga Sampaikan Proposal Negoisasi Tarif Trump
Advertisement