Advertisement
Jokowi Teken PP 23/2020 Program Pemulihan Ekonomi dari Corona
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Menurut data Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan jalan tol selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sebesar 42% - 60 %. ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah No.23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dirancang untuk menyelamatkan badan usaha negara, perbankan, dan dunia usaha.
Beleid yang diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 itu, mengatur mekanisme pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dijalankan dengan empat skema, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Advertisement
Dalam PP itu juga mengatur mengenai siapa saja yang turut terlibat dalam pengambilan keputusan, yakni mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Mereka yang akan merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA
Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN atau melalui BUMN
yang ditunjuk. Penyertaan itu bisa melalui memperbaiki struktur permodalan BUMN dan anak perusahaan yang terdampak pandemi.
Dalam rangka pelaksanaan program PEN melalui skema penempatan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan serta memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.
Sementara itu, skema program PEN dalam bentuk investasi akan dilakukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun skema penjaminan bisa dilakukan secara langsung oleh emerintah datau melalui badan usaha Penjaminan yang ditunjuk.
Berikut ini aturan lengkap mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei: 68 Persen Warga AS Khawatir Konflik dengan Iran
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- Perundingan Iran-AS Buntu, Pakistan Siap Lanjutkan Mediasi
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
Advertisement
BMKG: Hujan Ringan Dominasi Kota Besar Hari Ini, Waspada Petir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Salah Urutan Bisa Bikin Cedera, Ini Cara Latihan yang Aman
- Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
- Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa
- 3 Kebiasaan Pagi yang Bantu Turunkan Tekanan Darah
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- Justin Bieber Dihujat di Coachella 2026, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








