Advertisement
Jokowi Teken PP 23/2020 Program Pemulihan Ekonomi dari Corona
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Menurut data Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan jalan tol selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sebesar 42% - 60 %. ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah No.23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dirancang untuk menyelamatkan badan usaha negara, perbankan, dan dunia usaha.
Beleid yang diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 itu, mengatur mekanisme pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dijalankan dengan empat skema, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Advertisement
Dalam PP itu juga mengatur mengenai siapa saja yang turut terlibat dalam pengambilan keputusan, yakni mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Mereka yang akan merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA
Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN atau melalui BUMN
yang ditunjuk. Penyertaan itu bisa melalui memperbaiki struktur permodalan BUMN dan anak perusahaan yang terdampak pandemi.
Dalam rangka pelaksanaan program PEN melalui skema penempatan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan serta memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.
Sementara itu, skema program PEN dalam bentuk investasi akan dilakukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun skema penjaminan bisa dilakukan secara langsung oleh emerintah datau melalui badan usaha Penjaminan yang ditunjuk.
Berikut ini aturan lengkap mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kuba Tuduh AS Siapkan Langkah Gulingkan Presiden Maduro
- Banjir Monsun Thailand Selatan: 13 Tewas, Jutaan Mengungsi
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
Advertisement
Bantul Dorong Jamu dan Pengobatan Tradisional Jadi Gaya Hidup
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Honor 500 & 500 Pro Resmi Dirilis, Kamera 200MP dan Baterai 8.000 mAh
- Teaser Film "Pelangi di Mars" Rilis, Gabungkan Live-Action dan 3D
- Jadi Relawan Gempa, Eva Tergugah Alih Media ke Sertifikat Elektronik
- Kemenkes Kirim Tim Selidiki Meninggalnya Ibu Hamil di Papua
- Jorge Martin Siap Bangkit di MotoGP 2026 Usai Musim Berat
- Israel Hadapi Krisis Kesehatan Mental Pasca-Perang Gaza
- FIFA Libatkan 4 Negara Ini Selidiki Pemain Naturalisasi Malaysia
Advertisement
Advertisement



