Advertisement

Jokowi Teken PP 23/2020 Program Pemulihan Ekonomi dari Corona

Hendri Tri Widi Asworo
Minggu, 17 Mei 2020 - 02:27 WIB
Sunartono
Jokowi Teken PP 23/2020 Program Pemulihan Ekonomi dari Corona Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Menurut data Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan jalan tol selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sebesar 42% - 60 %. ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah No.23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dirancang untuk menyelamatkan badan usaha negara, perbankan, dan dunia usaha.

Beleid yang diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 itu, mengatur mekanisme pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dijalankan dengan empat skema, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

Advertisement

Dalam PP itu juga mengatur mengenai siapa saja yang turut terlibat dalam pengambilan keputusan, yakni mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Mereka yang akan merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN atau melalui BUMN
yang ditunjuk. Penyertaan itu bisa melalui memperbaiki struktur permodalan BUMN dan anak perusahaan yang terdampak pandemi.

Dalam rangka pelaksanaan program PEN melalui skema penempatan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan serta memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.

Sementara itu, skema program PEN dalam bentuk investasi akan dilakukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun skema penjaminan bisa dilakukan secara langsung oleh emerintah datau melalui badan usaha Penjaminan yang ditunjuk.

Berikut ini aturan lengkap mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement