Advertisement

Yasonna Laoly Digugat karena Kebijakan Asimilasi Meresahkan

Setyo Aji Harjanto
Senin, 27 April 2020 - 12:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Yasonna Laoly Digugat karena Kebijakan Asimilasi Meresahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bisnis - Triawanda Tirta Aditya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly digugat beberapa lembaga terkait kebijakannya dalam membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menterik Hukum dan HAM No. 10/2020 ini digugat lantaran dinilai meresahkan masyarakat, terutama di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Advertisement

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) adalah pihak yang melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4/2020) lalu.

"Telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi melalui asimilasi oleh Menkumham, di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi. Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," ujar Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020).

Dia menyatakan, gugatan ini diajukan dengan tujuan mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Dia yakin jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam gugatannya,pihaknya menggugat Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi. Pihaknya juga menggugat Yasonna agar melakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi.

Menurutnya, menkumham dan jajaran di bawahnya, termasuk Kakanwil, Kepala Lapas dan Rutan menerapkan syarat yang sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak Napi dengan psikotes sehingga napi berbuat kejahatan lagi.

"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi," ujarnya.

Boyamin juga menilai Yasonna dan jajarannya tidak mengawasi narapidana yang mendapat asimilasi. Padahal, mereka masih berstatus sebagai napi, artinya, pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab Kemenkumham.

"Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum," katanya.

Boyamin meminta Majelis Hakim agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Yasonna selaku Menkumham itu dilakukan secara tidak memenuhi syarat sehingga merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat juga meminta Pengadilan menyatakan asimilasi dilakukan secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukab pengawasan adlah Perbuatan Melawan Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement