Advertisement
28 Napi Asimilasi Dibekuk Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri kembali menangkap satu narapidana asimilasi yang berulah. Dengan demikian total napi asimilasi yang sudah ditangkap ada 28 orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Advertisement
"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 [orang]. Saya rasa ini hampir semua ya," ujarnya.
Kejahatan yang mereka lakukan, katanya, meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.
Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Anti-Begal dan Satgas Anti-Preman untuk mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi Covid-19. Satgas ini dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing polda.
"Polri telah membentuk satgas begal dan preman yang akan dilakukan oleh masing-masing polda yang dikepalai oleh direktur reserse kriminal umum," tuturnya.
Ia menjelaskan 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa polda dengan rincian sebagai berikut :
1. Polda Jateng menangani delapan tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar menangani tiga tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim menangani dua tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kaltim menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani satu tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara menangani tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani satu tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut menangani empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement