Advertisement

Trump Bekukan Visa Migran 75 Negara, Indonesia Aman

Jumali
Kamis, 15 Januari 2026 - 20:27 WIB
Jumali
Trump Bekukan Visa Migran 75 Negara, Indonesia Aman Paspor, visa - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintahan Donald Trump membekukan pemrosesan visa migran bagi 75 negara. Pembekuan ini berlaku efektif mulai 21 Januari 2026.

Kebijakan drastis ini diambil sebagai langkah Washington untuk menyaring pemohon visa yang dinilai berpotensi menjadi "beban negara" (public charge). Berdasarkan memo internal yang dilansir Fox News Digital, Rabu (14/1/2026), seluruh kedutaan dan konsulat AS diperintahkan menghentikan sementara keputusan visa migran selama prosedur penyaringan (vetting) dievaluasi ulang.

Advertisement

"Pemerintahan Trump sedang mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin menguras kekayaan rakyat Amerika," tegas juru bicara utama Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott.

Kebijakan ini menghidupkan kembali aturan lama yang mengizinkan otoritas AS menolak calon imigran yang dianggap akan bergantung pada bantuan sosial atau program kesejahteraan publik setibanya di Amerika Serikat. Pigott menambahkan, langkah ini krusial untuk memastikan kedermawanan rakyat Amerika tidak dieksploitasi oleh warga asing.

Salah satu negara yang paling terdampak dan mendapat sorotan tajam adalah Somalia. Hal ini menyusul laporan dugaan penipuan sistem layanan sosial di Minnesota. Selain pembekuan visa, AS juga mengumumkan berakhirnya Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi warga Somalia pada Maret mendatang, yang berdampak pada sekitar 2.400 orang.


Menariknya, kebijakan ini muncul hanya beberapa bulan sebelum AS menjadi tuan rumah bersama Piala Dunia 2026. Namun, Departemen Luar Negeri AS memberikan klarifikasi bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk visa migran (tujuan tinggal permanen/Green Card).

Proses pengajuan visa non-imigran, seperti:

  • Visa Turis
  • Visa Bisnis
  • Visa Suporter Sepak Bola

Tetap berjalan normal. Atlet, pelatih, dan keluarga inti tim yang terlibat dalam Piala Dunia 2026 juga mendapatkan pengecualian khusus dari kebijakan penyaringan ketat ini.

Daftar negara yang terkena kebijakan ini mencakup berbagai wilayah, mulai dari negara konflik hingga beberapa sekutu AS. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Afganistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Pantai Gading, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Dominika, Mesir, Eritrea, Etiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgizstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia Utara, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Selamat! Banyuraden Raih Peringkat II Desa Terbaik Nasional 2025

Selamat! Banyuraden Raih Peringkat II Desa Terbaik Nasional 2025

Sleman
| Kamis, 15 Januari 2026, 21:37 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement