Advertisement
Langgar Pembatasan Sosial, 20 Orang di Jakarta Utara Jadi Tersangka & Wajib Lapor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menjatuhkan sanksi wajib lapor terhadap 20 orang yang ditangkap karena mengabaikan penerapan jaga jarak sosial sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menjelaskan terdapat 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran jaga jarak sosial atau social distancing.
Advertisement
Dia juga mengatakan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada 20 orang tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kurungan, tetapi para tersangka tetap dikenakan wajib lapor.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mengingat pasal yang diterapkan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, maka mereka enggak bisa ditahan. Namun, proses tetap jalan dan wajib lapor," kata Budhi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dia juga mengatakan kegiatan penegakan social distancing oleh Polres Metro Jakarta Utara akan dilakukan tidak hanya di malam hari.
"Ya, kami akan rutin setiap hari, pagi, siang, dan malam," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial terkait pencegahan virus Corona atau Covid-19.
"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya.
Dijelaskan Yusri, 20 orang tersebut diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.
Lokasi orang-orang tersebut diamankan antara lain adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan.
"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP dengan ancaman hukumannya adalah paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement