Advertisement
Langgar Pembatasan Sosial, 20 Orang di Jakarta Utara Jadi Tersangka & Wajib Lapor
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menjatuhkan sanksi wajib lapor terhadap 20 orang yang ditangkap karena mengabaikan penerapan jaga jarak sosial sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menjelaskan terdapat 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran jaga jarak sosial atau social distancing.
Advertisement
Dia juga mengatakan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada 20 orang tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kurungan, tetapi para tersangka tetap dikenakan wajib lapor.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mengingat pasal yang diterapkan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, maka mereka enggak bisa ditahan. Namun, proses tetap jalan dan wajib lapor," kata Budhi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dia juga mengatakan kegiatan penegakan social distancing oleh Polres Metro Jakarta Utara akan dilakukan tidak hanya di malam hari.
"Ya, kami akan rutin setiap hari, pagi, siang, dan malam," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial terkait pencegahan virus Corona atau Covid-19.
"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya.
Dijelaskan Yusri, 20 orang tersebut diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.
Lokasi orang-orang tersebut diamankan antara lain adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan.
"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP dengan ancaman hukumannya adalah paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DIY Hari Ini: Imsak 04.18, Magrib 17.59 WIB
- Paus Leo Serukan Perdamaian Dunia di Tengah Serangan AS-Israel ke Iran
- JK Nilai Mediasi Indonesia dalam Konflik Iran Tak Mudah
- Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
- SIM Keliling DIY Hari Ini 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement









