Advertisement
Langgar Pembatasan Sosial, 20 Orang di Jakarta Utara Jadi Tersangka & Wajib Lapor
 Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus. - Antara
                Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus. - Antara  
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menjatuhkan sanksi wajib lapor terhadap 20 orang yang ditangkap karena mengabaikan penerapan jaga jarak sosial sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menjelaskan terdapat 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran jaga jarak sosial atau social distancing.
Advertisement
Dia juga mengatakan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada 20 orang tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kurungan, tetapi para tersangka tetap dikenakan wajib lapor.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mengingat pasal yang diterapkan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, maka mereka enggak bisa ditahan. Namun, proses tetap jalan dan wajib lapor," kata Budhi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dia juga mengatakan kegiatan penegakan social distancing oleh Polres Metro Jakarta Utara akan dilakukan tidak hanya di malam hari.
"Ya, kami akan rutin setiap hari, pagi, siang, dan malam," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial terkait pencegahan virus Corona atau Covid-19.
"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya.
Dijelaskan Yusri, 20 orang tersebut diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.
Lokasi orang-orang tersebut diamankan antara lain adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan.
"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP dengan ancaman hukumannya adalah paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Nelayan Hilang di Pantai Nglolang Gunungkidul Ditemukan Meninggal
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable
- Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
- Inter Milan Vs Fiorentina, Nerazzurri Naik ke Posisi Ketiga Serie A
- Hasil Carabao Cup 2025, Arsenal, Chelsea, Man City ke Perempat Final
- PBB Kecam Serangan Israel ke Gaza di Tengah Gencatan Senjata
- Juventus Vs Udinese, Tren Negatif Tak Pernah Menang Juve Terhenti
- Transformasi Wukirsari: Dari Buruh Batik ke Desa Wisata Unggul
Advertisement
Advertisement





















 
            
