Advertisement
Status Kewarganegaraan Anggota ISIS Eks WNI Bisa Hilang, Ini Penjelasan Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Status kewarganegaraan ISIS eks WNI atau teroris lintas negara (foreign terrorist fighters/FTF) masih menjadi polemik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam akun twitternya menjelaskan hal itu.
Dalam akun twitternya yang dicuitkan, Jumat (14/2/2020), Mahfud menjelaskan status kewarganegaraan WNI yang mengikuti perang bersama tentara asing bisa hilang tanpa melalui pengadilan.
Advertisement
"Menurut UU No. 12 Thn 2006 dan PP No. 2 Thn 207 WNI yg ikut perang bersama tentara asing bisa hilang status kewarganegaraanya "dgn sendirinya", tanpa melalui pengadilan. Yg diperlukan hny proses hukum administrasi yakni diteliti oleh Menkum-HAM kemudian diputuskan oleh Presiden," tulis Mahfud dalam aku twitternya.
Mahfud Md menjelaskan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, pencabutan kewarganegaraan dilakukan oleh presiden melalui proses hukum.
Itu sebabnya, harus ada proses administrasi yang dimulai dengan validasi data ISIS Eks WNI tersebut.
Setelah divalidasi, data diserahkan kepada presiden untuk dijadikan dasar menerbitkan keputusan presiden (Keppres).
"Proses hukum administrasi, jadi bukan proses pengadilan."
Dia memastikan validasi data 689 orang itu tengah berjalan. Tim khusus telah dikirim untuk mengecek data identitas mereka.
Nama-nama itu didapatkan pemerintah dari sejumlah lembaga nasional dan internasional, seperti BIN, CIA, hingga Palang Merah.
Mahfud Md belum dapat memastikan kapan keppres pencabutan kewarganegaraan akan muncul.
"Kalau itu tanya ke Presiden (Jokowi)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY
- Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
- Lengkap! Daftar Jalur Trans Jogja Terbaru
- Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Ramai Lancar
- Agenda Akhir Tahun 2025 di Jogja, dari Museum hingga Panggung Musik
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 25 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



