Advertisement
Kemenag Bantah Dukung Pemulangan WNI Eks Anggota ISIS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membantah mendukung rencana pemulangan 660 warga negara Indonesia (WNI) eks anggota ISIS. Kemenag menyebut belum menerima usulan itu dari pihak mana pun.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa tidak benar Menteri Agama Fachrul Razi mendukung pemulangan tersebut. Dia membantah pemberitaan yang telah beredar terkait dukungan tersebut.
Advertisement
"Karena sampai dengan detik ini Kemenag belum pernah menerima usulan tersebut dari siapa pun, termasuk dari BNPT. Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat koordinasi dengan BNPT dan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (6/2/2020).
Menurut Zainut, hingga kini Kemenag mencium adanya potensi ancaman keamanan keamanan terkait rencana itu. Selain potensi penyebaran paham radikal, para WNI itu disebut merupakan bagian dari pelaku teror dan terlibat dalam kegiatan ISIS.
Dia menuturkan rencana pemulangan tersebut perlu dipertimbangkan kembali secara lebih matang, cermat dan ekstra hati-hati. Selain itu pemerintah perlu melakukan antisipasi dan kewaspadaan khususnya terhadap gangguan keamanan.
Kemenag berpandangan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan identifikasi profil para WNI secara teliti dan cermat. Sehingga mereka dapat diklasifikasikan berdasarkan risikonya.
"Setidaknya ada tiga klasifikasi, pertama yang sudah sadar, kedua yang masih terpapar dan ketiga yang perlu mendapat perhatian khusus dan harus berurusan dengan hukum," jelasnya Zainut.
Kemenag memastikan terlebih dulu menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Langkah itu dilakukan agar keputusan yang dikeluarkan dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun Kementerian Agama telah menyiapkan berbagai langkah dalam menangani penanggulangan bahaya radikalisme. Beberapa diantaranya seperti program kontra narasi dan humanisasi melalui pendekatan kontra radikalisasi yakni melalui upaya penanaman nilai ke-Indonesiaan serta moderasi beragama.
"Dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun non formal di lingkungan sekolah Kementerian Agama," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah sedang menyiapkan dua draf terkait pemulangan para teroris lintas batas di sejumlah negara.
Draf pertama terkait putusan pemulangan, alasan serta mekanismenya, dan draf kedua tentang putusan tidak memulangkan para WNI disertai alasan dan dampak yang akan ditimbulkan.
Rencananya, draf tersebut akan diserahkan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat rapat kerja pada April mendatang. Setelah mendapat pertimbangan dan masukan, draf diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk difinalisasi.
Nantinya, Presiden akan memutuskan apakah akan memulangkan atau tidak para WNI tersebut. Mahfud MD menargetkan keputusan itu bakal keluar antara Mei - Juni 2020.
Di sisi lain, Jokowi telah mengeluarkan statmen menanggapi isu tersebut. Secara pribadi, dia menolak pemulangan para teroris lintas batas. Akan tetapi seluruh kebijakan terlebih dulu dibahas secara matang oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Borneo FC Tekuk Arema FC 3-1, Pesut Etam Naik ke Posisi Tiga
- Cek Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Berangkat dari Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 27 Februari 2026, Lengkap dari Palur
- Lebaran 2026 Mulai Menggeliat, Okupansi Hotel DIY 30 Persen
- Komisi A DPRD DIY Dorong Reformasi Digital Layanan Publik
- Jukir Diserang Sajam di Jalan Godean, Pelaku Ditangkap
- Mahasiswa UNY Soroti Pelemahan Aktivis Lewat Mekanisme Administratif
Advertisement
Advertisement









