Advertisement
Apakah ISIS itu Negara?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada sejumlah pihak termasuk pejabat yang mengatakan bahwa ISIS bukanlah negara dan karenanya WNI yang bergabung di dalamnya tidak hilang kewarganegaraannya. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum International Universitas Indonesia (UI), Hikmawanto Juwana.
Menurutnya, secara teoritis apakah ISIS negara ataupun tidak memang dapat diperdebatkan. "Sama seperti halnya Israel, apakah negara atau bukan? Menurut AS Israel adalah negara, namun tidak menurut Indonesia. Sebaliknya Indonesia menganggap Palestina adalah negara, namun AS tidak menganggap demikian," kata Hikmawanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/02/2020).
Advertisement
Hal yang sama, kata dia, terjadi pada Republic of China atau Taiwan. "Masyarakat di Taiwan menyatakan dirinya sebagai negara, bahkan ada berbagai organ negara, seperti presiden," terangnya.
Namun, lanjut Himawanto, Indonesia, AS dan banyak negara tidak mengakui Taiwan sebagai negara.
Menjadi pertanyaan bila ada WNI yang bergabung dengan tentara Israel apakah ia akan kehilangan kewarganegaraannya, mengingat Israel bukanlah negara menurut Indonesia. Atau apakah bila ada WNI yang ikut dalam latihan militer RoC maka yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraannya, mengingat Indonesia mengakui PRC sebagai negara.
Bagaimana dengan ISIS?
Bagi pengikut ISIS, kata dia, tentu menganggapnya sebagai negara, namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia. Lalu tidakkah WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraannya.
Bila mencermati Pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan maka pembentuk UU saat sangat cermat menangkap kekisruhan apa yang dimaksud dengan 'negara'.
"Oleh karenanya pembentuk UU tidak menggunakan istilah 'negara' dalam rumusan Pasal 23 huruf (d). Adapun yang digunakan adalah istilah 'dinas tentara asing'. Oleh karenanya istilah dinas tentara asing tidak berkaitan dengan 'negara'," tuturnya.
Lebih jauh Hikmawanto mengungkapkan, dinas tentara asing bisa mencakup tentara dari suatu negara yang diakui oleh Indonesia, atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia, atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara. Oleh karenanya mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing.
Kalaulah argumentasi di atas kurang meyakinkan apakah ISIS negara atau bukan, pertanyaanya adalah apakah ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah atau tidak. Bukankan salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak.
Bila demikian, tidakkah para WNI yang tergabung dalam ISIS sebenarnya masuk dalam pemberontak di suatu negara. Oleh karena itu secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya.
Otomatis di sini karena merujuk pada Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan. Dalam Pasal 31 ayat (1) disebut 'Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena...'
Kata "dengan sendirinya" berarti tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada. "Kalaulah ada proses lanjutan hal tersebut untuk tujuan administrasi belaka. Hal ini diatur dalam Pasal 32 hingga 34 PP 2 Tahun 2007," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement