Advertisement
Eks Aspri Didakwa Bersama Imam Nahrawi Menerima Suap Rp11,5 Miliar
Sidang eks aspri Imam Nahwari, Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor. - Detikcom/Faiq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) masuk persidangan. Eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Advertisement
Perbuataan Miftahul Ulum dilakukan bersama-sama dengan Imam Nahrawi (didakwa secara terpisah). Ulum dan Imam Nahrawi menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Ulum merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir Imam Nahrawi saat menjabat anggota DPR dari Fraksi PKB periode tahun 2009-2014. Setelah Imam Nahrawi dilantik sebagai Menpora, Ulum diangkat menjadi asisten pribadinya.
BACA JUGA
"Selanjutnya Imam Nahrawi memperkenalkan terdakwa kepada jajaran pejabat struktural Kemenpora sekaligus menyampaikan apabila ada urusan atau ingin menghadap dirinya selaku Menpora agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," kata jaksa.
Jaksa menyebut Imam Nahrawi menerima uang melalui Miftahul Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu sejumlah Rp 51,5 miliar.
Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah oleh Kemenpora, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora meminta Ending berkoordinasi Ulum terkait komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Menindaklanjuti permintaan itu, Ending bertemu Ulum membahas komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15%-19% dari total dana hibah itu.
"Di mana terdakwa juga memberikan catatan pihak-pihak dari Kemenpora yang akan diberikan jatah uang komitmen fee dalam secarik kertas tisu, di mana oleh Ending Fuad Hamidy catatan terdakwa dalam tisu tersebut kemudian disalin dalam secarik kertas," jelas jaksa.
"Sebagai realisasi atas kesepakatan tersebut, sekitar akhir bulan Januari 2018, bertempat di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy di kantor KONI Pusat, terdakwa menerima sebagian uang fee sejumlah Rp 500 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk Imam Nahrawi," imbuh jaksa.
Jaksa menyebut Ulum kembali menerima uang Rp 2 miliar dari Ending Fuad di ruang kerjanya di kantor KONI Pusat. Proposal itu pun Imam memberikan disposisi kepada Mulyana. Akhirnya proposal itu disetujui dana hibah Rp 30 miliar.
Usai proposal disetujui, jaksa menyebut Ending Fuad menyerahkan Rp 9 miliar untuk Imam Nahrawi melalui Ulum. Berikut rinciannya yang disebut jaksa:
1) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 diberikan oleh Johnny E Awuy kepada orang suruhan Ulum, Arief Susanto di kantor KONI Pusat.
2) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang ditukar dolar USD 71,400 dan SGD 189,000 diberikan oleh Ending Fuad melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan.
3) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang dimasukan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4 diberikan oleh Ending Fuad kepada Ulum di Lapangan Bulu Tangkis Kompleks Kemenpora.
Untuk proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. KONI mengusulkan usulan dana Rp 16,4 miliar.
Usai proposal disetujui Rp 17 miliar, Ulum bertemu Ending Fuad di Kemenpora. Dalam pertemuan itu membahas penerimaan komitmen fee yang ditulis sebuah kertas.
"Yang mana dalam daftar tersebut diantaranya tertulis inisial "M" yaitu Menteri sejumlah
Rp 1.500.000.000, "Ul" yaitu ULUM (Terdakwa) sejumlah Rp 500.000.000, "Mly" yaitu Mulyana sejumlah Rp 400.000.000, "AP" yaitu Adhi Purnomo, sejumlah Rp250.000.000, dan "Ek" yaitu Eko Triyanta Rp 20.000.000," jelas jaksa.
Namun Ending belum menyerahkan fee tersebut karena sudah ditangkap oleh KPK. Ending dan Johnny ditangkap oleh KPK saat memberikan uang Rp 100 kepada Mulyana.
Atas perbuatan itu, Ulum didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indra Sjafri Akui Bertanggung Jawab atas Gagalnya Timnas U-23
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Sabtu 13 Desember 2025
- Disney Investasikan US$1 Miliar ke OpenAI, Ini Detailnya
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025
- Apple Ingatkan Pengguna iPhone Agar Hindari Google Chrome
- Harga Cabai Melonjak, TPID DIY Pastikan Stok Nataru Aman
Advertisement
Advertisement




