Advertisement
Lagi, Istri Imam Nahrawi Dipanggil KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, Kamis (19/12/2019).
Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018 yang menjerat suaminya tersebut.
Advertisement
"Yang bersangkutan [Shobibah Rohmah] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/12/2019).
Dalam catatan Bisnis, hari ini adalah kali kedua Shobibah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Terakhir, dia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/10/2019) silam.
Hanya saja, saat itu dia memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama kurang lebih 4,5 jam.
Dia enggan menjelaskan materi penyidikan karena mengaku hanya ditanya dengan jumlah pertanyaan yang sedikit.
Tak hanya itu, dia juga menolak berkomentar soal 'uang kopi' dari Miftahul Ulum untuk anaknya. Pada persidangan kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor, Ulum mengaku menerima uang Rp2 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang kemudian dibagikan pada anak Imam.
"Mohon maaf, saya tidak tahu soal itu," kata Shobibah ketika itu.
Dia hanya meminta doa pada awak media untuk kasus yang menjerat suaminya. Shobibah kemudian pergi meninggalkan gedung KPK.
"Mohon maaf, ya. Makasih, ya. Mohon doanya saja buat bapak."
Dalam kasus ini Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenporay ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jembatan Pandansimo Dioperasikan Pertengahan September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement
Advertisement