Advertisement
Lagi, Istri Imam Nahrawi Dipanggil KPK
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, Kamis (19/12/2019).
Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018 yang menjerat suaminya tersebut.
Advertisement
"Yang bersangkutan [Shobibah Rohmah] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/12/2019).
Dalam catatan Bisnis, hari ini adalah kali kedua Shobibah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Terakhir, dia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/10/2019) silam.
BACA JUGA
Hanya saja, saat itu dia memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama kurang lebih 4,5 jam.
Dia enggan menjelaskan materi penyidikan karena mengaku hanya ditanya dengan jumlah pertanyaan yang sedikit.
Tak hanya itu, dia juga menolak berkomentar soal 'uang kopi' dari Miftahul Ulum untuk anaknya. Pada persidangan kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor, Ulum mengaku menerima uang Rp2 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang kemudian dibagikan pada anak Imam.
"Mohon maaf, saya tidak tahu soal itu," kata Shobibah ketika itu.
Dia hanya meminta doa pada awak media untuk kasus yang menjerat suaminya. Shobibah kemudian pergi meninggalkan gedung KPK.
"Mohon maaf, ya. Makasih, ya. Mohon doanya saja buat bapak."
Dalam kasus ini Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenporay ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







