Advertisement
Kasus MeMiles, Polda Jatim Bakal Periksa Tiga Anggota Keluarga Cendana
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020). Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal 'MeMiles' yang dikelola PT Kam And Kam dan menyita sejumlah barang bukti salah satu diantaranya uang sekitar Rp122,3 miliar. - Antara/Didik Suhartono
Advertisement
Bisnis.com, SURABAYA – Kasus kasus investasi bodong MeMiles, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil dan memeriksa salah satu anggota keluarga Cendana berinsial AHS pada 21 Januari 2020 pekan depan atas dugaan keterlibatan mereka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemanggilan AHS sebagai saksi tersebut sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan dan digital forensik yang memunculkan nama tersebut dalam berita acara penyidikan.
Advertisement
“Surat pemanggilan yang bersangkutan sudah dikirim ke rumahnya di Jakarta dan pekan depan yakni Selasa akan kami panggil, tapi statusnya masih sebagai saksi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (16/1/2020).
Dia mengatakan selain AHS, pemanggilan juga dilakukan kepada istri AHS serta satu lagi anggota keluarga yang insialnya belum dapat disebutkan. Polisi juga belum dapat menjelaskan keterlibatan atau peran AHS dan istrinya dalam investasi bodong tersebut.
BACA JUGA
Namun begitu, AHS, istri, satu anggota keluarga lainnya diketahui ikut mendapatkan reward dari investasi MeMiles berupa mobil Alphard dan sejumlah uang.
Polda Jatim pada Kamis telah menentapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial W yang bertanggung jawab dalam bidang pengadaan dan distribusi reward di PT Kam and Kam. Atas penetapan tersangka baru berinsial W inilah, muncul nama AHS dalam berita acara penyidikan.
Selain merupakan tangan kanan dari Kamal Tarachan atau Sanjay, tersangka W juga kerap menyalahgunakan aset dari member MeMiles. Adapun aset para member tersebut disimpan di rekening induk, tempat Sanjay menyimpan uangnya.
“Saat ini aset Rp2 miliar di bank itu sudah kami amankan hari ini juga, termasuk aset kendaraan lain akan tiba di Polda Jatim besok,” imbuh Trunoyudo.
Nantinya, uang barang bukti yang berhasil diamankan polisi itu akan dikembalikan kepada para anggota ataupun korban investasi bodong MeMiles. Sebab sebelumnya polisi juga sudah menyita uang yang tersisa di rekening utama MeMiles sebesar Rp122 miliar.
Diketahui, investasi bodong MeMiles ini telah menyeret 4 tersangka di antaranya Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa sebagai motivator atau pencari member, serta Prima Hendika sebagai ahli IT.
MeMiles yang ternyata belum memiliki izin investasi itu telah memiliki 264.000 member, dan omzet Rp750 miliar selama 8 bulan. Member pun mendapatkan iming-iming hadiah yang besar seperti barang elektronik dengan nilai investasi yang sangat kecil atau hanya ratusan ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Samsat DIY Buka Kembali Seusai Libur Lebaran, Bebas Denda Pajak Motor
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
Advertisement
Advertisement






