Advertisement

Kasus MeMiles, Polda Jatim Bakal Periksa Tiga Anggota Keluarga Cendana

Peni Widarti
Jum'at, 17 Januari 2020 - 10:37 WIB
Nina Atmasari
Kasus MeMiles, Polda Jatim Bakal Periksa Tiga Anggota Keluarga Cendana Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020). Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal 'MeMiles' yang dikelola PT Kam And Kam dan menyita sejumlah barang bukti salah satu diantaranya uang sekitar Rp122,3 miliar. - Antara/Didik Suhartono

Advertisement

Bisnis.com, SURABAYA – Kasus kasus investasi bodong MeMiles, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil dan memeriksa salah satu anggota keluarga Cendana berinsial AHS pada 21 Januari 2020 pekan depan atas dugaan keterlibatan mereka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemanggilan AHS sebagai saksi tersebut sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan dan digital forensik yang memunculkan nama tersebut dalam berita acara penyidikan.

Advertisement

“Surat pemanggilan yang bersangkutan sudah dikirim ke rumahnya di Jakarta dan pekan depan yakni Selasa akan kami panggil, tapi statusnya masih sebagai saksi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (16/1/2020).

Dia mengatakan selain AHS, pemanggilan juga dilakukan kepada istri AHS serta satu lagi anggota keluarga yang insialnya belum dapat disebutkan. Polisi juga belum dapat menjelaskan keterlibatan atau peran AHS dan istrinya dalam investasi bodong tersebut.

Namun begitu, AHS, istri, satu anggota keluarga lainnya diketahui ikut mendapatkan reward dari investasi MeMiles berupa mobil Alphard dan sejumlah uang.

Polda Jatim pada Kamis telah menentapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial W yang bertanggung jawab dalam bidang pengadaan dan distribusi reward di PT Kam and Kam. Atas penetapan tersangka baru berinsial W inilah, muncul nama AHS dalam berita acara penyidikan.

Selain merupakan tangan kanan dari Kamal Tarachan atau Sanjay, tersangka W juga kerap menyalahgunakan aset dari member MeMiles. Adapun aset para member tersebut disimpan di rekening induk, tempat Sanjay menyimpan uangnya.

“Saat ini aset Rp2 miliar di bank itu sudah kami amankan hari ini juga, termasuk aset kendaraan lain akan tiba di Polda Jatim besok,” imbuh Trunoyudo.

Nantinya, uang barang bukti yang berhasil diamankan polisi itu akan dikembalikan kepada para anggota ataupun korban investasi bodong MeMiles. Sebab sebelumnya polisi juga sudah menyita uang yang tersisa di rekening utama MeMiles sebesar Rp122 miliar.

Diketahui, investasi bodong MeMiles ini telah menyeret 4 tersangka di antaranya Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa sebagai motivator atau pencari member, serta Prima Hendika sebagai ahli IT.

MeMiles yang ternyata belum memiliki izin investasi itu telah memiliki 264.000 member, dan omzet Rp750 miliar selama 8 bulan. Member pun mendapatkan iming-iming hadiah yang besar seperti barang elektronik dengan nilai investasi yang sangat kecil atau hanya ratusan ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tingkatkan Kesertaan KB Pria, Perwakilan BKKBN DIY Selenggarakan Kelompok KB Pria

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement