Advertisement
Pemerintah Bentuk Provinsi di Ibu Kota Baru
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. - ANTARA/Paparan Kementerian PUPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk provinsi baru di wilayah administratif ibu kota baru.
"Provinsi baru," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Selasa (17/12/2019).
Advertisement
Adapun di lahan provinsi baru seluas 256.000 hektare, dibangun kawasan pemerintahan seluas 56.000 hektare. Nantinya di lahan seluas 56.000 hektare itu dibangun Istana Kepresidenan, hingga gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya.
"Area 56.000 hektare diatur city manager, yang bukan bagian dari itu daerah otonom [provinsi baru]. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56.000 hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," ujar Suharso.
BACA JUGA
Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku.
UU No.32/2004, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No.78/2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.
Menurut Suharso, provinsi baru di ibu kota baru nantinya dikecualikan dengan tidak perlu adanya lima wilayah administratif setingkat kota/kabupaten.
"Dikecualikan dari ketentuan itu," ujar Suharso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 27 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 26 November 2025
- Jadwal YIA Xpress Rabu 26 November 2025 dari Tugu-YIA
- Rabu Ini PLN Lakukan Pemadaman di Empat Wilayah DIY
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Rabu 26 November 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik Signifikan
- Bantul Kaji Dua Opsi Atasi Jalan Ambles di Imogiri
- Timnas Putri Indonesia Siap Hadapi Nepal di Maguwoharjo
Advertisement
Advertisement




