Advertisement

ICJR Nilai Hukuman Mati untuk Koruptor Tidak Akan Efektif

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 11 Desember 2019 - 03:27 WIB
Budi Cahyana
ICJR Nilai Hukuman Mati untuk Koruptor Tidak Akan Efektif Seniman asal Aceh, Rasyidin Wig Maroe menampilkan pertunjukan pantomim di hadapan siswa SD Negeri Mojosongo VI Solo, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019). Aksi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tersebut untuk mengedukasi siswa sekolah dasar agar menolak budaya korupsi - Antara/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan Presiden Joko Widodo agar berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan pemberantasan korupsi, termasuk dalam menerapkan hukuman mati.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan penggunaan hukuman yang keras selama ini tidak pernah menunjukkan hasil yang diharapkan.

Advertisement

“ICJR memandang bahwa pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika memaksimalkan langkah-langkah pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan penegakan hukum agar memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” kata Anggara dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2019).

Dia menyoroti soal pernyataan Jokowi yang tidak menutup kemungkinan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus korupsi, bila dikehendaki masyarakat.

Menurut Anggara penghukuman keras seperti hukuman mati khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia justru malah tidak akan efektif.

“Namun Presiden sepertinya perlu berkali-kali diingatkan bahwa agenda melanggengkan budaya Penal Populism semacam ini merupakan penghalang terbesar dalam perumusan kebijakan rasional yang berbasis bukti [evidence-based policy],” katanya.

Dia mengatakan negara yang menduduki 20 peringkat tertinggi Indeks Persepsi Korupsi mayoritas berasal dari kawasan Australia dan Eropa seperti Denmark, Finlandia, Swedia, Swiss, Belanda, Norwegia, Inggris, dan Jerman yang nilainya mencapai kisaran antara 70 hingga 91 dari total nilai tertinggi 100.

“Sedangkan negara Tiongkok, sekalipun telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor, tidak mengalami peningkatan nilai yang signifikan," ucapnya.

Diketahui, Sejak 2015 hingga 2018 nilai Indeks Persepsi Korupsi negara Tiongkok masih berkisar antara 37 hingga 41. Nilai tersebut pun sebenarnya tidak jauh berbeda dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berkisar antara 36 hingga 38 pada 2015 hingga 2018.

“Dengan demikian, data tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hukuman mati tidak berpengaruh terhadap tren korupsi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement