Advertisement
Mantan Koruptor Boleh Daftar Pilkada, Anggota DPR Sebut KPU Gagal Mendorong Regulasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kammrusammad mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum yang tidak memasukkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pada pemilihan kepala daerah dalam peraturan KPU (PKPU).
"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik," kata Kammrussamad di Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Advertisement
Apabila larangan narapidana korupsi tidak dimasukkan dalam PKPU, menurut dia, masyarakat makin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas.
Menurut dia, seharusnya KPU berjuang sungguh-sungguh untuk memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada karena beberapa sebab, yakni pertama, sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera.
"Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada tahun 2018," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, perlu ada terobosan hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas. Hal itu diperlukan dukungan "stakeholder" hukum nasional.
Ia menyebut alasan ketiga, apabila aturan larangan tersebut diberlakukan, merupakan kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas.
Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan trpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam Pasal 4 Huruf H.
KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A ayat (3) dan (4).
Pasal 3A Ayat (3) disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Dalam Pasal 3A Ayat (4) disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Sempat Cerah Berawan lalu Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Wonogiri Jumat 26 April
- Ini Dia Ernando Ari Sutaryadi, Pahlawan Kemenangan Timnas U-23 atas Korsel
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement