Advertisement
Pilkada Langsung Justru Rentan Praktik 'Sogok-Menyogok'

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menilai praktik sogok-menyogok marak terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan awalnya Pilkada langsung jadi opsi lantaran pemilihan lewat DPRD dianggap rawan prakti sogok.
Advertisement
Pasalnya jumlah anggota DPRD tidaklah banyak. Alhasil praktik lobi-lobi di bawah meja sangat mungkin dilakukan.
"Dulu kita pikir dengan pemilihan langsung kan pemilih jutaan orang daerah tertentu tidak mungkin ada calon kepala daerah yang bisa sogok masyarakat," ujarnya di Perpustakaan Nasional, Kamis (21/11/2019).
Nyatanya, kata Bahtiar, dengan dilaksanakan Pilkada langsung praktik sogok justru malah makin masif. Bahkan, tidak hanya puluhan, ribuan hingga jutaan dapat dibeli suaranya.
"Kenyataannya pilkada langsung sogok menyogok tadinya hanya terjadi di level, ini bisa diilakukan ternyata mampu orang sogok satu kabupaten jadi korupsi politik itu terjadi. jadi korupsi politik itu terjadi," katanya.
Dampaknya, kata dia, berujung pada biaya politik mahal. Bahtiar mencontohkan untuk menjadi Kepala Daerah di level kabupaten/kota butuh dana sekitar Rp30 miliar.
Alhasil, kata dia, yang terjadi adalah orang-orang yang kapabel untuk menjadi kepala daerah justru tidak tersaring. Justru para pemodal malah menyiapkan calon-calon yang bisa memuluskan kepentingannya.
"Apalagi maju gubernur, maju gubernur bisa triliunan. akibatnya apa orang baik hebat yang jadi kepala daerah akhirnya apa yang menyipkan kepala daerah itu adalah pengusaha yang punya kepentingan di daerah itu yang menyiapkan adalah gabungan pemodal," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai perlu ada kajian akademis secara mendalam terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung.
Menurut dia pelaksanaan Pilkada langsung harus dievaluasi. Dia mengatakan semua kebijakan publik apalagi menyangkut masyarakat banyak, menyangkut sistem pemilihan, perlu dilakukan evaluasi setelah beberapa lama berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement