Advertisement
Aturan Baru KPU: Koruptor Boleh Nyalon Bupati
Ilustrasi Pilkada
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Mantan terpidana korupsi kini bisa bebas maju di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Dalam beleid itu, tidak ada larangan bagi bekas terpidana kasus korupsi.
Advertisement
Berdasarkan salinan PKPU, Pasal 4 Huruf h beleid tersebut mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
BACA JUGA
Kendati demikian, KPU meminta partai politik yang melakukan seleksi bakal calon di Pilkada mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Hal yang sama juga diatur bagi bakal calon perseorangan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3A angka (3) dan (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Pasal 3A angka (3) berbunyi: "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."
Pasal 31 angka (4) berbunyi: "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi."
Sebelumnya, KPU mengaku akan melarang mantan terpidana korupsi untuk maju dalam Pilkada. Larangan itu bisa diwujudkan karena KPU menemukan novum baru, yakni adanya calon kepala daerah yang sudah ditahan karena kasus korupsi, tapi masih bisa memenangkan kontestasi.
"Lah, padahal orang yang sudah ditahan ini ketika terpilih, dia tidak bisa memerintah, yang memerintah kan orang lain, digantikan orang lain. Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain," kata Ketua KPU Arief Budiman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 11 November 2019.
Arief menerangkan, fakta napi yang sudah ditahan namun masih bisa memenangkan Pilkada terjadi di Tulungaggung dan Pilgub Maluku Utara. Dia juga mendasarkan pada kasus Bupati Kudus yang ditangkap tangan KPK.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditangkap tangan KPK karena diduga menerima hadiah atau janji pengisian jabatan pada 2019. Sebelumnya, Tamzil merupakan bekas napi korupsi yang bebas pada 2015. Ia akhirnya mencalonkan diri di Pilkada Kudus 2018 dan terpilih, lalu akhirnya kembali ditangkap KPK tahun 2019.
"Tetapi faktanya Kudus itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Peringatan Dini BMKG Malam Ini, Hujan Lebat Berlangsung di DIY
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Hormati Sikap Demokrat soal Pilkada Lewat DPRD
- BTN Bantah Rumor Asisten Lokal Pelatih Timnas John Herdman
- Kodam Udayana Jelaskan Penahanan Ayah Prada Lucky Namo
- TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
- Panglima TNI Naikkan Pangkat Rizki Juniansyah Dua Tingkat
- Campak Serang 1.248 Warga Pamekasan, 12 Balita Meninggal
- Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian Anjing di Sleman Minta Maaf
Advertisement
Advertisement



