Advertisement

Polisi Sebut Harley Davidson yang Diselundupkan Dirut Garuda Adalah Motor Bodong

Newswire
Jum'at, 06 Desember 2019 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Sebut Harley Davidson yang Diselundupkan Dirut Garuda Adalah Motor Bodong Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) menyampaikan materi kuliah umum untuk mahasiwa Magister Manajemen FEB Universitas Indonesia di Jakarta, Jumat (15/2/2019). - JIBI/Bisnis.com - Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Korlantas Polri menyatakan motor gede (Moge) selundupan mantan Dirut Garuda itu dianggap sebagai motor bodong.

Terungkapnya penyelundupan unit sepeda motor Harley Davidson Shovelhead FLH oleh mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara, memunculkan rasa penasaran. Termasuk nasib dokumen kepemilikan kendaraan klasik tersebut di hadapan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Advertisement

Walaupun didatangkan secara istimewa, dengan penerbangan langsung dari Touluse, Prancis sampai mendarat di kawasan Bandara Soekarno Hatta, motor tersebut tetap dikategorikan sebagai motor bodong. Pasalnya, terdapat potensi kesulitan bagi pemilik motor menunjukkan dokumen perizinan resmi impor.

Dokumen tersebut wajib ditunjukkan pembeli kendaraan dengan status impor utuh (CBU) kepada Korlantas Polri, selaku petugas pemeriksa dokumen impor. "Setiap kendaraan yang akan diregistrasikan terlebih dahulu melewati proses verifikasi dokumen sesuai UU Nomor 22 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 5 Tahun 2012," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Halim Pagarra.

Ketidakmampuan pemilik atau pembeli kendaraan yang datang secara impor utuh (CBU) ke Indonesia menunjukkan dokumen yang sah menjadi faktor penentu. "Bila tidak dokumen tidak memenuhi syarat, maka kendaraan tersebut tidak akan mendapat surat rekomendasi hasil penelitian importansi ranmor," kata Kombes Halim menambahkan.

Dugaan penyelundupan seperti ini bukan kali pertama terjadi, terlepas dari model angkutan yang membawa kendaraannya masuk ke Indonesia. Kendaraan yang datang secara ilegal tersebut bisa saja memiliki surat serta dokunentasi yang sah dari Korlantas Polri dengan satu syarat khusus.

Kendaraan yang berpeluang diputihkan itu harus melalui proses sita dan lelang oleh pihak Bea Cukai, yang berwenang menangani barang selundupan ke wilayah Indonesia. "Bila sudah ada pemenang dan keputusan risalah lelang, maka kendaraannya baru bisa dilakukan registrasi. Termasuk dengan memenuhi SUT, SRUT, Faktur ranmor, hingga bayar pajak, dan cek fisik," ujar Kombes Halim.

Harley Davidson yang diselundupkan Ari Askhara memiliki mesin silinder ganda berpendingin udara berkapasitas 1.310 cc empat tak. Sebutan mesin Shovelhead sendiri mengacu pada kepala silinder motor yang menyerupai sekop. Diperkirakan sepeda motor klasik tersebut memiliki banderol Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement