Advertisement
Erick Thohir Tantang Direksi Garuda Mundur Sebelum Terbukti Selundupkan Harley Davidson

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Buntut kasus penyelundupan barang mewah berupa Motor Harley Davidson dan Sepada Brompton di pesawat Garuda Indonesia A330-900 Neo pada 17 November 2019 lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk segera mengundurkan diri sebelum terbukti melakukannya.
Menurut Erick, hal itu akan lebih baik dilakukan oleh Direksi Garuda Indonesia sendiri yang melakukannya sebagai bentuk kedewasaan dalam memimpin.
"Nah kalau saya kan kemarin sudah saran bahwa sebelum dicopot lebih baik mengundurkan diri kalau memang juga sudah merasa salah. Ya kan? Kita harus berjiwa samurai lah," kata Erick usai bertemu Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
"Sesegera mungkin. Kalau bisa hari ini, hari ini," tambah Erick menegaskan.
Meski begitu, Erick masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang paling awal mengetahui adanya barang ilegal tersebut.
"Ya bisa saja [langsung saya pecat], tetapi dengan bukti ya. Saya enggak mau istilahnya kan setiap individu punya keluarga, punya sanak saudara tetapi tentu prosesnya mesti benar," tegasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deny Sujantoro menceritakan, saat pesawat mendarat sesuai dengan prosedur yang ada para petugas melakukan pemeriksaan pesawat yang terdapat di Hanggar GMF Bandara Soekarno-Hatta.
Para petugas menyisir dari kokpit hingga kabin, namun tak didapati pelanggaran dari pesawat baru yang berpenumpang 22 penumpang yang terdiri dari 12 penumpang dan 10 awak pesawat tersebut.
"Kami juga cek ada beberapa koper bagasi yang 22 orang, itu biasa kita cek," ujar Deny saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/12/2019).
Kemudian, lanjut Deny, petugas bea dan culai mendapati 18 boks berwarna cokelat yang dibawa penumpang dalam pesawat tersebut. Setelah diperiksa, isinya terdapat suku cadang Harley Davidson yang terurai.
"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas dasar itu kita lakukan penelitian," ucap dia.
Dalam hal ini, menurut Deny, sesuai aturan penumpang tidak diperbolehkan untuk membawa barang bekas dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Namun, manajemen Garuda Indonesia membantah yang membawa motor Harley Davidson tersebut adalah direksinya, menurut Manajemen Garuda Indonesia yang membawanya adalah karyawan biasa.
"Bersama ini disampaikan bahwa yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa spare part dalam penerbangan tersebut," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement