Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Menko Polhukam Mahfud MD berfoto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mahfud MD menyebutkan TP4 Kejaksaan lebih banyak mudarat darpada manfaatnya./JIBI-Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayyubi
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dari Kejaksaan lebih banyak membawa mudarat dibandingkan dengan manfaat.
Mahfud Md menilai program tersebut seringkali dimanfaatkan oleh oknum pemerintah daerah maupun oknum jaksa untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Padahal, menurut Mahfud, cita-cita Pemerintah dalam program TP4 itu adalah untuk mengawal seluruh proyek strategis Pemerintah agar tidak dikorupsi. Namun dalam perkembangan program tersebut, banyak oknum Pemerintah Daerah dan Jaksa nakal yang harusnya mengawal proyek malah melakukan korupsi.
"Nah, jadi program yang bagus ini malah dirusak oleh oknum bupati maupun jaksa, sehingga pada akhirnya lebih banyak mudarat, karena itu TP4 ini akan segera dibubarkan," tuturnya usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (20/11/2019).
Mahfud juga mengaku banyak menerima laporan keluhan mengenai TP4 yang seringkali dijadikan alat untuk mengambil keuntungan, karena itu dia memastikan akan mendorong pembubaran TP4 tersebut.
"Katakanlah ada Kepala Daerah yang ingin buat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih tetapi nyatanya program pembangunan itu tidak bersih," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.
KPK menduga perusahaan towing dipakai sebagai kedok menyamarkan dana hasil pemerasan KITAS dan KITAP yang menyeret pejabat Imigrasi.
Program BSPS DIY 2026 melonjak menjadi 3.000 unit rumah. Kementerian PKP memperbesar bantuan bedah rumah untuk mempercepat penanganan RTLH.
Pelantikan Kepala BGN Nanik S. Deyang dijadwalkan pekan depan. Istana meminta fokus membenahi Program Makan Bergizi Gratis.
Ketergantungan fiskal DIY masih tinggi. Pemda mengandalkan optimalisasi aset dan BUMD untuk meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal.