Advertisement
Kemenlu dan DPR Rapat Membahas Surat Cekal Habib Rizieq

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas surat cekal yang ditunjukkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab melalui video melalui rapat tertutup.
Ditemui usai rapat, Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi tidak banyak bicara. Itu karena masalah Rizieq dibahas secara tertutup dengan legislatif.
Advertisement
“Karena kan kemarin Pak Menkopolhukam [Mahfud Md] sudah menyampaikan. Pak Menko sedang mencari informasi. Jadi itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Sebelumnya melalui video di Youtube yang disebar kanal milik Front Pembela Islam, Rizieq menunjukkan dua lembar surat yang menurut dia bukti pencekalan kepada dirinya agar diperbolehkan pulang ke Indonesia. Akan tetapi Rizieq tidak menunjukkan isi suratnya.
BACA JUGA
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Effendi Simbolon menjelaskan bahwa Kemenlu memastikan tidak pernah mengirim surat yang berkaitan dengan Rizieq ke Arab Saudi.
“Jadi kita ingin pertanggungjawaban dalam perlindungan warga negara, siapapun dia termasuk saudara Habib Rizieq di Arab Saudi. Makanya kita ingin dapat penjelasan. Penjelasannya seperti itu,” jelasnya.
Rizieq meninggalkan Indonesia sejak April 2017 lalu. Dia umrah bersama keluarga dan tidak kembali hingga kini. Dia mengklaim dicegah sehingga tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Liga Champions, Barcelona Melumat Olympiacos dengan Skor Telak 6-1
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Kepatuhan PPTS Dibutuhkan dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi
Advertisement
Advertisement