Advertisement
Ditjen Imigrasi Ternyata Belum Pernah Terbitkan Surat Pencekalan Habib Rizieq
Rizieq Shihab - Antara/Umarul Faruq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut pemerintah tidak berhak mencegah dan menangkal (cekal) warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air, termasuk Rizieq Shihab.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie mengatakan berdasarkan pasal 14 UU 6/2011 tentang Keimigrasian menjelaskan pemerintah tidak berhak menangkal WNI kembali ke Indonesia.
Advertisement
"Kepada Habib Rizieq Shihab, Ditjen Keimigrasian Kemenkumham belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia," katanya di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Dia menjelaskan penangkalan hanya dapat dilakukan terhadap warga negara asing atas permintaan aparat penegak hukum atau pemerintah bersangkutan yang berkaitan dengan pelanggaran imigrasi.
"Jadi hanya orang asing yang membahayakan Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing yang melakukan perjalanan," terangnya.
"Dinyatakan bahwa pemerintah RI tidak berwenang untuk menolak, menangkal warga negara Indonesia yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian ke luar negeri."
Adapun pihaknya mengaku hingga kini belum mendapatkan surat dari tim Habin Rizieq. Pasalnya Ditjen Imigrasi baru mendapat informasi dari media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Terduga Pembunuh Wanita di Gamping Sleman Ditangkap di Magelang
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Meta Ubah Aturan Grup Facebook, Privasi Anggota Tetap Aman
- PSG Vs Bayern Muenchen, Vincent Kompany Yakin Menang
- Tersangkut Narkoba, Artis Onad Hanya Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan
- Kasus Pencabulan Guru TK, DPRD Desak Disdikbud Sragen Bentuk Timsus
- Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Sekda Bilang Begini
- Bukan Polisi, Ini Pihak Pertama yang Bisa Selamatkan Anak dari Narkoba
- Soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Kapolsek
Advertisement
Advertisement



