Daftar Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah Rp46.650, Ayam Rp37.000
PIHPS mencatat harga pangan nasional hari ini. Bawang merah Rp46.650 per kg, daging ayam Rp37.000 per kg, dan telur Rp28.950 per kg.
Dua tersangka narkoba, ABS dan BS, warga Plawikan, Jogonalan, saat berada di Mapolres Klaten, Selasa (12/11/2019). /Solopos-Ponco Suseno
Harianjogja.com, KLATEN -- Seorang pengedar sabu-sabu dibekuk Satnarkoba Porles Klaten saat tengah mengantarkan barang melalui sistem cash on delivery (COD) di gapura Tangkisan Pos, Jogonalan, Klaten, akhir pekan lalu.
Selain pengedar tersebut, Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap seorang anak buahnya yang bertugas mengemas sabu-sabu dari paket besar menjadi paket kecil.
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pengedar yang ditangkap itu, yakni ABS, 23, warga Plawikan, Jogonalan, Klaten. Sedangkan anak buahnya, yakni BS, 24, warga Plawikan, Jogonalan, Klaten.
Sebelumnya, polisi sudah membuntuti ABS yang melakukan perjalanan dari Solo-Klaten. Di Solo, ABS mengambil paket sabu-sabu. Selanjutnya, ABS mendapat pesanan sabu-sabu dengan sistem COD.
Saat ABS menunggu pelanggannya di Tangkisan Pos, polisi langsung membekuknya. Polisi memperoleh barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram.
Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan menangkap BS, anak buah ABS. Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu menjadi pengedar dan pengemas sabu-sabu sejak empat bulan lalu.
ABS memperoleh barang haram tersebut dari temannya, LEO, yang saat ini dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Saat memperoleh sabu-sabu dalam ukuran besar, BS bertugas memecah barang tersebut menjadi paket hemat.
“ABS ini seorang kurir sekaligus pengedar suruhan LEO. Biasanya, ABS memperoleh upah senilai Rp500.000 dari LEO saat mengambil sabu-sabu yang lokasinya sudah ditentukan," kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Heru Sanusi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (12/11/2019).
Sedangkan BS, lanjut Heru, memperoleh upah senilai Rp300.000 untuk memecah barang dari ABS. BS ditangkap di rumahnya. Saat itu ditemukan 24 plastik kecil berisi sabu-sabu 1,04 gram-1,02 gram dan 26 plastik kecil lainnya berisi 0,50 gram-0,56 gram.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. ABS dan BS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara minimal enam tahun serta maksimal 20 tahun.
“Dari Januari 2019-pertengahan November 2019 ini, Satnarkoba Polres Klaten sudah menangkap 65 tersangka kasus narkoba,” katanya.
Sementara itu, ABS mengaku baru menggeluti bisnis haram tersebut sejak empat bulan lalu. Pendapatan yang diperoleh dari menjual sabu-sabu itu digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya hanya mengedarkan. Saya tidak memakai sabu-sabu itu,” kata ABS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
PIHPS mencatat harga pangan nasional hari ini. Bawang merah Rp46.650 per kg, daging ayam Rp37.000 per kg, dan telur Rp28.950 per kg.
Piala Dunia 2026 mendongkrak popularitas pemain di media sosial. Vozinha dan Erling Haaland disebut meraih jutaan pengikut baru di Instagram berkat penampilan i
Apple menggugat OpenAI atas dugaan pencurian rahasia dagang melalui perekrutan mantan karyawan dan pengumpulan informasi internal untuk pengembangan perangkat.
Bank Jateng terus memperkuat komitmennya dalam menjaga Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam memitigasi risiko kecurangan
Kontroversi selebrasi Lautaro Martinez di Piala Dunia 2026 tidak berbuah kartu merah. Wasit sesuai aturan, Argentina tetap bisa turunkan pemain penuh lawan.
Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor