Advertisement
Pengedar Dibekuk Saat Hendak COD di Klaten, Ditemukan 50 Paket Sabu-Sabu
Dua tersangka narkoba, ABS dan BS, warga Plawikan, Jogonalan, saat berada di Mapolres Klaten, Selasa (12/11/2019). - Solopos/Ponco Suseno
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -- Seorang pengedar sabu-sabu dibekuk Satnarkoba Porles Klaten saat tengah mengantarkan barang melalui sistem cash on delivery (COD) di gapura Tangkisan Pos, Jogonalan, Klaten, akhir pekan lalu.
Selain pengedar tersebut, Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap seorang anak buahnya yang bertugas mengemas sabu-sabu dari paket besar menjadi paket kecil.
Advertisement
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pengedar yang ditangkap itu, yakni ABS, 23, warga Plawikan, Jogonalan, Klaten. Sedangkan anak buahnya, yakni BS, 24, warga Plawikan, Jogonalan, Klaten.
Sebelumnya, polisi sudah membuntuti ABS yang melakukan perjalanan dari Solo-Klaten. Di Solo, ABS mengambil paket sabu-sabu. Selanjutnya, ABS mendapat pesanan sabu-sabu dengan sistem COD.
BACA JUGA
Saat ABS menunggu pelanggannya di Tangkisan Pos, polisi langsung membekuknya. Polisi memperoleh barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram.
Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan menangkap BS, anak buah ABS. Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu menjadi pengedar dan pengemas sabu-sabu sejak empat bulan lalu.
ABS memperoleh barang haram tersebut dari temannya, LEO, yang saat ini dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Saat memperoleh sabu-sabu dalam ukuran besar, BS bertugas memecah barang tersebut menjadi paket hemat.
“ABS ini seorang kurir sekaligus pengedar suruhan LEO. Biasanya, ABS memperoleh upah senilai Rp500.000 dari LEO saat mengambil sabu-sabu yang lokasinya sudah ditentukan," kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Heru Sanusi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (12/11/2019).
Sedangkan BS, lanjut Heru, memperoleh upah senilai Rp300.000 untuk memecah barang dari ABS. BS ditangkap di rumahnya. Saat itu ditemukan 24 plastik kecil berisi sabu-sabu 1,04 gram-1,02 gram dan 26 plastik kecil lainnya berisi 0,50 gram-0,56 gram.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. ABS dan BS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara minimal enam tahun serta maksimal 20 tahun.
“Dari Januari 2019-pertengahan November 2019 ini, Satnarkoba Polres Klaten sudah menangkap 65 tersangka kasus narkoba,” katanya.
Sementara itu, ABS mengaku baru menggeluti bisnis haram tersebut sejak empat bulan lalu. Pendapatan yang diperoleh dari menjual sabu-sabu itu digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya hanya mengedarkan. Saya tidak memakai sabu-sabu itu,” kata ABS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Anak Muda Sleman Sukses Bangun Usaha Rumput Liar Secara Online
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Laga Voli Berakhir Tragis, Dua Suporter Ditusuk di Kulonprogo
- Timnas Putri Indonesia Digilas Thailand 0-8 di SEA Games
- Nusron Beri Penghargaan ke 74 Pihak Terkait Pencegahan Pidana Tanah
- BMKG Tegaskan Tak Ada Siklon, DIY Tetap Siaga Cuaca Ekstrem
- India Cabut Aturan Wajib Aplikasi Keamanan di Smartphone Baru
- Staf Notaris di Kulonprogo Gelapkan Uang Klien Ratusan Juta
- Bupati Bantul: Kepercayaan adalah Nilai Tertinggi dalam Pencegahan Kor
Advertisement
Advertisement



