Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.
Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ist/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi mengambil alih pengejaran Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso membenarkan pengambilalihan tersebut. Ia menegaskan, seluruh upaya pencarian kini berada di bawah kendali langsung Dittipidnarkoba.
“Benar, pengejaran terhadap DPO Erwin telah diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Nama Koko Erwin mencuat setelah diduga memberikan suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Atas dugaan tersebut, Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Erwin sebagai tersangka.
Berdasarkan dokumen DPO yang diterbitkan pada 21 Februari 2026 dan ditandatangani Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Erwin diketahui memiliki nama lengkap Erwin Iskandar. Ia tercatat memiliki tiga alamat di Sulawesi Selatan dan satu alamat di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam identitas yang dirilis kepolisian, Erwin berprofesi sebagai wiraswasta, dengan ciri fisik tinggi badan 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, serta kulit sawo matang.
Dijerat Sejumlah Pasal Berat
Penyidik menjerat Koko Erwin dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) KUHP.
Terungkap dari Pengakuan AKP Malaungi
Nama Koko Erwin pertama kali terungkap ke publik melalui konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, yakni Asmuni. Dalam kesempatan itu disebutkan bahwa kliennya telah membuka peran seluruh pihak dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.
Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi—saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota—mengaku menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di sebuah hotel pada akhir 2025. Penyerahan sabu tersebut disebut sebagai kelanjutan dari pemberian uang Rp1 miliar.
Uang itu, menurut pengakuan Malaungi, dimaksudkan untuk membantu memenuhi keinginan atasannya agar memiliki mobil mewah jenis Alphard terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Mantan Kapolres Ikut Terseret
Dalam rangkaian pemeriksaan, nama AKBP Didik Putra Kuncoro disebut mengetahui bahkan menyetujui rencana tersebut. Ia diduga mengatur skema bersama bawahannya agar bisnis narkotika Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik kini menetapkan Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Bareskrim Polri menegaskan pengejaran terhadap Koko Erwin terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan diproses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.
Spanyol ditahan Irak 1-1 dan Prancis kalah 1-2 dari Pantai Gading dalam laga uji coba jelang Piala Dunia 2026.
Fenomena munculnya api di rumah seorang warga di Margomulyo, Seyegan belum juga usai. Api terus membakar berbagai benda hingga menimbulkan kerugian material yan
Liverpool resmi menunjuk Andoni Iraola sebagai pelatih baru musim 2026/2027 menggantikan Arne Slot dan memulai era baru di Anfield.
Polresta Banyumas menyelidiki dugaan investasi bodong oleh eks pegawai Bank Mandiri Taspen. Sebanyak 60 pensiunan mengaku rugi Rp12 miliar.
Veda Ega Pratama siap berlaga di Moto3 Hungaria 2026. Pembalap asal Gunungkidul itu membidik tambahan poin dan peluang naik ke lima besar klasemen.