Advertisement

Kasus Narkoba Bima, Bareskrim Polri Buru DPO Koko Erwin

Newswire
Kamis, 26 Februari 2026 - 21:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Narkoba Bima, Bareskrim Polri Buru DPO Koko Erwin Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ist - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi mengambil alih pengejaran Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso membenarkan pengambilalihan tersebut. Ia menegaskan, seluruh upaya pencarian kini berada di bawah kendali langsung Dittipidnarkoba.

Advertisement

“Benar, pengejaran terhadap DPO Erwin telah diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Nama Koko Erwin mencuat setelah diduga memberikan suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Atas dugaan tersebut, Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Erwin sebagai tersangka.

Berdasarkan dokumen DPO yang diterbitkan pada 21 Februari 2026 dan ditandatangani Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Erwin diketahui memiliki nama lengkap Erwin Iskandar. Ia tercatat memiliki tiga alamat di Sulawesi Selatan dan satu alamat di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam identitas yang dirilis kepolisian, Erwin berprofesi sebagai wiraswasta, dengan ciri fisik tinggi badan 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, serta kulit sawo matang.

Dijerat Sejumlah Pasal Berat

Penyidik menjerat Koko Erwin dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) KUHP.

Terungkap dari Pengakuan AKP Malaungi

Nama Koko Erwin pertama kali terungkap ke publik melalui konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, yakni Asmuni. Dalam kesempatan itu disebutkan bahwa kliennya telah membuka peran seluruh pihak dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.

Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi—saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota—mengaku menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di sebuah hotel pada akhir 2025. Penyerahan sabu tersebut disebut sebagai kelanjutan dari pemberian uang Rp1 miliar.

Uang itu, menurut pengakuan Malaungi, dimaksudkan untuk membantu memenuhi keinginan atasannya agar memiliki mobil mewah jenis Alphard terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Mantan Kapolres Ikut Terseret

Dalam rangkaian pemeriksaan, nama AKBP Didik Putra Kuncoro disebut mengetahui bahkan menyetujui rencana tersebut. Ia diduga mengatur skema bersama bawahannya agar bisnis narkotika Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik kini menetapkan Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Bareskrim Polri menegaskan pengejaran terhadap Koko Erwin terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan diproses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Sleman Perkuat Intervensi Kemiskinan hingga Tingkat Kapanewon

Pemkab Sleman Perkuat Intervensi Kemiskinan hingga Tingkat Kapanewon

Sleman
| Kamis, 26 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement