Advertisement
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Penyuplai Narkoba ke Kapolres Bima
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Polisi memastikan pelarian tersebut berhasil digagalkan sebelum yang bersangkutan keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyebut nama Koko Erwin muncul dalam pengembangan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Advertisement
Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik menduga adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika serta aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan oknum aparat.
“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat, (27/2/2026).
BACA JUGA
Seiring proses penyidikan berkembang dan identitas Koko Erwin terungkap, polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Tim gabungan Subdit IV kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian, termasuk menelusuri peran keluarga terdekat.
Berdasarkan analisis teknologi informasi dan temuan lapangan, penyidik menemukan bahwa Koko Erwin dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk bergerak menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan ke luar negeri.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ungkap Eko.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada Rusdianto alias Kumis yang diduga berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Dari pemeriksaan diketahui Rusdianto dihubungi seseorang berjulukan “The Docter” untuk membantu menyediakan kapal menuju Malaysia.
Meski mengetahui bahwa Koko Erwin tengah diburu aparat, Rusdianto tetap berkoordinasi dengan Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal guna mempercepat keberangkatan. Pada Rabu, (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Koko Erwin diantar menuju titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekaligus dilakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta.
Tim kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi bahwa kapal telah berangkat dan target berada di perairan menuju Malaysia. Berdasarkan pemantauan posisi di lapangan, Koko Erwin diketahui hampir mencapai wilayah perairan Malaysia.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.
Melalui tindakan cepat, aparat berhasil mencegah pelarian tersebut dan mengamankan Koko Erwin sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum negara lain. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara guna menentukan konstruksi hukum secara komprehensif sekaligus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika serta pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pelarian tersebut. Pengungkapan kasus Koko Erwin ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba lintas wilayah yang diduga melibatkan berbagai pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditegur saat Tidur, Pemuda di Gamping Sleman Serang Juru Parkir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- RSUD Wates Tambah Layanan Rawat Inap Pasien Gangguan Jiwa
- Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
- Orang Tua Perlu Ajarkan Anak Berani Bicara Tanpa Menyakiti
- Persib vs Madura United Malam Ini: Maung Bandung Incar 3 Poin
- Ujian Berat Wakil RI di 16 Besar German Open Malam Ini
- Misi Bangkit Borneo Diuji Arema di Segiri Malam Ini
- Daftar HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Februari 2026
Advertisement
Advertisement








