Advertisement
KNKT: 80% Kecelakaan Ban Mobil Pecah di Jalan Akibat Kekurangan Tekanan
Kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas tol Krapyak-Jatingaleh KM 9 arah Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). - Bisnis/Tim Jelajah Jawa/Bali 2019
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Sebanyak 80% kecelakaan di jalan raya yang melibatkan pecah ban dikarenakan masalah kekurangan tekanan ban. Temuan itu diungkapkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyatakan pecah ban bisa berakibat sangat fatal jika terjadi di jalan tol.
Advertisement
"Kami melihat kecelakaan di jalan tol ini terus berulang. Akibat masalah ban sangat luar biasa," katanya dalam diskusi Forum Tematik Bakohumas, Rabu (6/11/2019).
Biasanya, menurutnya, jalan bebas hambatan tersebut menuntut pengendara untuk memacu kendaraan pada kecepatan tinggi. Apalagi sekarang sudah banyak terbangun jalan tol baru dengan beberapa ruas lurus.
BACA JUGA
Padahal, sejumlah risiko telah mengintai, yakni jalan lurus menyebabkan lengah atau mengantuk, kondisi pengendara bisa memacu pada kecepatan penuh sesuai kapasitas kendaraan (free flow speed), tabrak depan belakang, dan pecah ban.
Kendaraan yang dipacu dalam kecepatan tinggi menyebabkan ban dalam keadaan lelah (fatigue) sebelum akhirnya pecah. Jika yang pecah adalah ban belakang, mengakibatkan kendaraan tidak bisa dikendalikan.
Di sisi lain, KNKT menemukan 50 persen--60 persen ban yang dioperasikan di jalan tidak sesuai dengan tekanan standar. Orang baru sadar jika merasa sudah goyah saat berkendara atau secara visual ban sudah kempis.
Khusus pengendara bergender perempuan, paparnya, cenderung cuek pada kondisi ban. Padahal, keselamatan sangat bergantung pada kesehatan ban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Crystal Palace Comeback, Kalahkan 10 Pemain Tottenham 3-1
- Cek Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 6 Maret 2026 dari Jogja dan Sleman
- KPM PKH di Bantul Dilibatkan Industri Mebel, Tambah Penghasilan Warga
- SIM Keliling Sleman Dibuka Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C
- Mudik Lebaran 2026, Gunungkidul Siapkan Jalur Aman dan Alternatif
- Sleman Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Advertisement
Advertisement









