Titik Temu Pendidikan Farmasi dan Kepuasan Pasien: Menakar Ulang Ukuran Keberhasilan
Pendidikan farmasi perlu mengintegrasikan pengalaman dan ulasan pasien dalam pembelajaran untuk meningkatkan empati, komunikasi apoteker, dan mutu pelayanan
Ilustrasi medsos
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah mengusulkan adanya denda bagi media sosial (Medsos) yang dianggap menyiarkan konten negatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menilai perlu ada sanksi perdata seperti denda untuk platform-platform media sosial yang tidak juga jera menyebarkan konten negatif.
"Sanksi perdata itu dibutuhkan karena tidak (bisa) berhenti di minta maaf atau blokir. Ada sanksi tambahannya, kewajiban finansial," kata Johnny ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019).
Kominfo melihat konten negatif, misalnya pornografi, tidak hanya soal pidana karena melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, namun, juga berkaitan dengan etika, moral dan kultur.
Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal dengan PP PTSE atau PP 71, untuk mengenakan denda kepada platform yang menyebarkan konten negatif.
Denda untuk media sosial akan tersebut berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 untuk setiap konten yang disebarkan.
PP 71, yang merupakan revisi dari PP 82 nomor 2012, meminta platform media sosial seperti Facebook dan Twitter lebih aktif untuk menangani konten ilegal karena mereka memiliki teknologi untuk mencegah konten negatif tersebar di platform.
Jika masih ditemukan konten negatif, pemerintah tidak segan untuk mengenakan denda per konten dengan nominal yang disebutkan di atas. Kominfo menargetkan aturan turunan tentang denda untuk platform media sosial ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 disahkan.
Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, mengatakan pemerintah akan menjatuhkan denda bagi media sosial yang terus menyebarkan konten negatif.
Aturan itu sedang disosialisasi ke perusahaan-perusahaan media sosial dan ditargetkan berlaku pada 2020 mendatang. Meski demikian Kominfo belum menjelaskan secara rinci mekanisme penerapan denda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pendidikan farmasi perlu mengintegrasikan pengalaman dan ulasan pasien dalam pembelajaran untuk meningkatkan empati, komunikasi apoteker, dan mutu pelayanan
Kapolda DIY memetakan kasus debt collector menyusul keluhan warga. Masyarakat yang mengalami tindakan di jalan bisa menghubungi layanan 110.
Harga tiket pesawat Eropa diprediksi naik hingga 20% pada 2027 akibat kenaikan bahan bakar, pajak penerbangan, dan berkurangnya kursi.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi hak peserta setelah resign atau PHK. Simak syarat, dokumen, masa tunggu, dan cara klaimnya.
Permintaan Pertalite di DIY naik sekitar 7%. Pertamina memastikan stok BBM aman dan menyiapkan langkah untuk mengantisipasi antrean SPBU.
Polda DIY mengkaji penanganan premanisme parkir dan membuka peluang patroli skala besar dengan melibatkan TNI serta Satpol PP.