Advertisement
Para Menteri Diminta Segera Kirimkan LHKPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengingatkan para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Akan kami kirimkan surat pada para menteri karena kepatuhan pelaporan pucuk pimpinan sekaligus juga bisa jadi contoh bagi anggotanya karena banyak juga kan penyelenggara negara yg ada di setiap kementerian tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme itu mewajibkan para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu mewajibkan para penyelenggara negara, jadi seluruh penyelenggara negara termasuk para menteri yang baru diangkat kemarin wajib untuk melaporkan kekayaannya pada KPK," kata dia.
KPK pun, kata dia, merinci bahwa terdapat enam menteri baru yang sebelumnya bukan penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.
"Untuk menteri yang benar-benar baru menjabat, misalnya sebelumnya merupakan pihak swasta atau bukan penyelenggara negara ada enam orang wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu tiga bulan," ungkap Febri.
Sementara bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah menyampaikan LHKPN periodik, maka LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari sampai 31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan Tahun 2019
"Kemudian ada yang pernah jadi penyelenggara negara sudah menyampaikan LHKPN sebelumnya tetapi ada jeda sehingga perlu memperbaharui lagi laporan kekayaannya itu lima orang dan sisanya cukup melaporkan secara priodek sampai dengan Maret 2020," kata Febri.
Selain itu, kata dia, di setiap kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi penyampaian LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.
"Koodinasi bisa jauh lebih mudah karena sekarang itu ada unit LHKPN di masing-masing kementerian yang sudah intens berkoordinasi dengan KPK tetapi kalau ingin datang ke KPK juga memungkinkan. Semua jalur kami buka dan bahkan sudah ditugaskan tim khusus yang dibagi berdasarkan kementerian untuk fokus tentang hal ini," ujar Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Akbar dan Sefina Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng DIY 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja Hari Ini
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Sabtu 25 Oktober 2025
- DPRD DIY Soroti Minimnya Dana Riset dan Penilaian Kota Layak Anak
- Prediksi Skor, Susunan Pemain Inter Miami Vs Nashville SC Pagi Ini
- Jadwal Bus dari Jogja ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Hari Ini
- Rusunawa Karangrejek Gunungkidul Baru Terisi 50 Persen, Ini Sebabnya
- Jadwal Layanan SIM di JCM dan Ramai Mall Jogja
Advertisement
Advertisement



