Advertisement
Cukai Rokok Naik, Impor Tembakau Akan Dikurangi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi berfoto bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) usai menggelar pertemuan terkait cukai rokok di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019). - Dok. Kantor Staf Kepresidenan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengurangi impor tembakau demi meningkatkan serapan produksi tembakau lokal dari petani.
Keputusan itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ketika bertemu dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Advertisement
Dalam pertemuan itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) APTI Agus Setiawan menyampaikan keluhan terkait kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok. Rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dengan Harga Jual Eceran (HJE) rokok rata-rata 35 persen.
"Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.
Petani berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena adanya penurunan penyerapan produksi tembakau dari industri rokok. Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI Agus Pamuji menuturkan pabrik tak berani menyerap banyak lantaran khawatir konsumsi rokok bakal turun saat cukai baru berlaku.
"Silakan tetap naik, tapi jangan sebesar itu," ucapnya.
Terkait hal ini, Moeldoko mengungkapkan kenaikan cukai rokok telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 serta sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, lanjutnya, pemerintah akan memangkas impor tembakau demi melindungi petani lokal.
“Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” ujar Moeldoko.
Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok bagi petani tembakau. Dalam skema tersebut, sebesar 2 persen hasil cukai rokok bakal dikembalikan ke petani melalui pemerintah daerah.
"Misalnya, untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp34 miliar," sebutnya.
Untuk itu, KSP memastikan akan segera menggelar rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Hasil rapat itu nantinya akan langsung diwujudkan dalam Peraturan Menteri, sehingga ditargetkan dapat segera diimplementasikan bersamaan dengan penerapan kenaikan cukai rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 46 Persen Perpustakaan Kalurahan Bantul Mati Suri, Ini Arahan Bupati
- Busana Hitam dan Wajah Datar di Foto Natal Donald Trump
- Pekerja Proyek di Sewon Bantul Tewas Tersengat Listrik
- PO Cahaya Trans Setop Operasional Bus AKAP Usai Kecelakaan Maut
- Jelang Natal, Gegana Polda DIY Sterilisasi 8 Gereja di Kota Jogja
- Natal 2025 Aman, Polisi Sterilisasi Gereja-Gereja Besar di Bantul
- UMP Jateng 2026 Naik 7 Persen Lebih, Tembus Rp2.327.000
Advertisement
Advertisement



