Advertisement
Cukai Rokok Naik, Impor Tembakau Akan Dikurangi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi berfoto bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) usai menggelar pertemuan terkait cukai rokok di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019). - Dok. Kantor Staf Kepresidenan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengurangi impor tembakau demi meningkatkan serapan produksi tembakau lokal dari petani.
Keputusan itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ketika bertemu dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Advertisement
Dalam pertemuan itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) APTI Agus Setiawan menyampaikan keluhan terkait kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok. Rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dengan Harga Jual Eceran (HJE) rokok rata-rata 35 persen.
"Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.
Petani berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena adanya penurunan penyerapan produksi tembakau dari industri rokok. Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI Agus Pamuji menuturkan pabrik tak berani menyerap banyak lantaran khawatir konsumsi rokok bakal turun saat cukai baru berlaku.
"Silakan tetap naik, tapi jangan sebesar itu," ucapnya.
Terkait hal ini, Moeldoko mengungkapkan kenaikan cukai rokok telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 serta sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, lanjutnya, pemerintah akan memangkas impor tembakau demi melindungi petani lokal.
“Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” ujar Moeldoko.
Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok bagi petani tembakau. Dalam skema tersebut, sebesar 2 persen hasil cukai rokok bakal dikembalikan ke petani melalui pemerintah daerah.
"Misalnya, untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp34 miliar," sebutnya.
Untuk itu, KSP memastikan akan segera menggelar rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Hasil rapat itu nantinya akan langsung diwujudkan dalam Peraturan Menteri, sehingga ditargetkan dapat segera diimplementasikan bersamaan dengan penerapan kenaikan cukai rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Gunungkidul Maret 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Senin 2 Maret 2026
- BLT Kesra Rp900.000 Maret 2026, Diprediksi Cair Jelang Lebaran
- IHSG Pekan Ini Volatile, Terseret Geopolitik Global
- Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di RSPAD Jakarta
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress 2 Maret 2026, Cek Jam Berangkat dari Tugu
- 7 Komandan IRGC Gugur dalam Serangan AS-Israel
Advertisement
Advertisement








