Advertisement
Cukai Rokok Naik, Impor Tembakau Akan Dikurangi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengurangi impor tembakau demi meningkatkan serapan produksi tembakau lokal dari petani.
Keputusan itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ketika bertemu dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Advertisement
Dalam pertemuan itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) APTI Agus Setiawan menyampaikan keluhan terkait kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok. Rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dengan Harga Jual Eceran (HJE) rokok rata-rata 35 persen.
"Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.
Petani berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena adanya penurunan penyerapan produksi tembakau dari industri rokok. Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI Agus Pamuji menuturkan pabrik tak berani menyerap banyak lantaran khawatir konsumsi rokok bakal turun saat cukai baru berlaku.
"Silakan tetap naik, tapi jangan sebesar itu," ucapnya.
Terkait hal ini, Moeldoko mengungkapkan kenaikan cukai rokok telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 serta sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, lanjutnya, pemerintah akan memangkas impor tembakau demi melindungi petani lokal.
“Kita cari solusi terbaik yang menguntungkan bagi petani,” ujar Moeldoko.
Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok bagi petani tembakau. Dalam skema tersebut, sebesar 2 persen hasil cukai rokok bakal dikembalikan ke petani melalui pemerintah daerah.
"Misalnya, untuk petani tembakau di Temanggung saja, nilainya bisa Rp34 miliar," sebutnya.
Untuk itu, KSP memastikan akan segera menggelar rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Hasil rapat itu nantinya akan langsung diwujudkan dalam Peraturan Menteri, sehingga ditargetkan dapat segera diimplementasikan bersamaan dengan penerapan kenaikan cukai rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Advertisement
Advertisement