Advertisement
Kemenhub Kebut Regulasi Pesawat Tanpa Awak
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara diskusi yang diadakan Forum Wartawan Perhubungan, Selasa (22/10/2019). BISNIS - Rio Sandy Pradana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi soal pesawat tanpa awak atau unmanned aircraft vehicle (UAV) bisa rampung tahun ini.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, UAV merupakan salah satu disrupsi yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia. Terlebih, fungsi UAV saat ini sudah meluas mulai dari sekadar pemenuhan hobi fotografi menjadi angkutan kargo, penumpang, hingga militer.
Advertisement
"[Regulasi] sedang dikaji, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik," kata Polana, Selasa (22/10/2019).
Ditjen Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan di Indonesia, sudah melakukan antisipasi-antisipasi tersebut. Peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan operasional UAV.
BACA JUGA
Dia menuturkan calon operator UAV di dalam negeri sudah mulai terlihat dan bermunculan, baik dari maskapai yakni Garuda Indonesia maupun platform e-commerce lain. Hal tersebut membuat segmen UAV khusus kargo sudah ada pasarnya.
Regulasi yang dikaji mencakup zonasi operasional UAV, penentuan bandara yang bisa didarati, hingga pemilihan rute penerbangan. Zonasi tersebut akan mengatur daerah mana saja yang boleh dan dilarang bagi UAV untuk beroperasi maupun tingkat ketinggian.
Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub menyebut regulasi UAV di Indonesia perlu mencakup sertifikasi pilot, registrasi dan sertifikasi pesawat, ketentuan pengoperasian dan pengawasan, serta pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian.
Selain itu, perizinan pemanfaatan UAV untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian UAV di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan UAV, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian UAV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
Advertisement
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Ternyata Warga Lendah Kulonprogo
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







