Advertisement
Jabatan Dicopot Akibat Komentar Istri di Medsos, Ini Tanggapan Kolonel Hendi

Advertisement
Harianjogja.com, KENDARI--Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Advertisement
Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi. "Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. .
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar UU No.19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari ini Rabu (16/7/2025) di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement