Advertisement
Catat! Pemerintah Surabaya Kenakan Denda Rp500.000 untuk Warga Tak Bawa Kartu Identitas

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai bertindak tegas terhadap warga nonpermanen yang ketahuan tidak membawa identitas kependudukan di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur tersebut. Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda Rp500.000.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, di Surabaya, Rabu (16/10/2019), mengatakan pihaknya bersama dengan Satpol PP akan gencar melakukan pemantauan dan operasi di setiap wilayah Kota Surabaya.
Advertisement
"Ini untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya," katanya.
Menurut Agus Imam Sonhaji, di Peraturan Daerah (Perda) No.6/2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disebutkan jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri maka akan kena denda Rp500.000, sedangkan warga permanen Rp50.000.
Menurut dia, ini menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya di wilayah Kota Surabaya.
"Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi," katanya.
Agus mengatakan saat ini pihaknya sudah punya aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang mendata penduduk nonpermanen di Surabaya. Puntadewa dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen dan Perda 6/2019.
"Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement