Advertisement
Indonesia Ribut soal Buzzer, Alumni 212: Hukumnya Haram
Ustaz Haikal Hassan - Instagram/@haikalhassan_quote
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pendakwah yang juga alumni 212, Haikal Hassan Baras atau Bebe Haikal, geram dengan adanya buzzer atau aktivis pendukung yang diduga menyebar berita bohong atau hoaks.
Hal itu disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan tvOne, Selasa (8/10/2019) malam.
Advertisement
Dalam acara yang mengangkat tema "Siapa yang Bermain Buzzer?" tersebut, Babe Haikal menyayangkan cara kerja buzzer pasca Pilpres 2019.
Ia menyebut, dalam islam buzzer bayaran haram hukumnya. Oleh karena itu, ia menegaskan bila pihaknya tidak memiliki buzzer bayaran.
BACA JUGA
"Saya bersumpah demi Allah, Dia saksikan, buzzer bayaran dalam islam hukumnya haram. Tidak satu pun kami mengeluarkan buzzer bayaran," kata Babe Haikal.
Untuk memperkuat pernyatannya, Babe Haikal pun membacakan surat Al-Humazah ayat 1-3 yang menerangkan hukuman bagi pengumpat dan pencela.
Ia kemudian menyinggung fatwa yang pernah dikeluarkan Muhammadiyah tentang buzzer bayaran.
"Kalau tidak salah, mohon dikoreksi Muhammadiyah telah menjatuhkan fatwa buzzer bayaran itu haram. Jadi nggak akan kita, saya bersumpah demi Allah tidak ada buzzer bayaran di tempat kami nggak ada sama sekali," terang Babe Haikal.
Masih dalam kesempatan yang sama, ketua II Presidium Alumni (PA) 212 tersebut membeberkan cara menyebarkan berita yang baik dan benar.
Ada tiga prinsip yang dipegang Babe Haikal dan tim saat menyebarkan informasi khususnya lewat media sosial sesuai aturan islam, yakni fakta, bermanfaat dan tidak merugikan pihak tertentu.
"Dan kami punya prinsip, untuk menyebarkan informasi. Pertama, sebarkan berita ini? benar atau tidak? kalau benar tidak boleh disebar, kecuali seleksi yang kedua bermanfaat gak?" ucap Babe Haikal.
"Kalau benar dan bermanfaat belum juga disebar, nyakitin hati orang nggak? nyakitin agama orang nggak? nyakitin partai orang nggak?," lanjutnya.
Bila salah satu prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka Babe Haikal memilih untuk tidak menyebarkannya.
"Kalau umpamanya nyakitin, lebih baik buat komunitas kamu tidak akan kami sebar. Ini tiga prinsip islam dalam menyebarkan informasi dan buzzer jadi kita pegang tiga prinsip itu," pungkas Babe Haikal.
https://www.youtube.com/watch?v=6SU_Wj_GJsg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
Advertisement
Kisah di Balik 3.000 Pamong Gunungkidul di Kirab HUT Sultan HB X
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
Advertisement
Advertisement








